PenaKu.ID – Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia akan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tanggal tersebut ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI.
Lantas, apakah Selasa, 18 Agustus 2026 juga menjadi hari libur? Jawabannya tidak. Mengacu pada SKB 3 Menteri, 18 Agustus 2026 bukan tanggal merah dan tidak ditetapkan sebagai cuti bersama meskipun berdekatan dengan peringatan HUT RI.
Tahun ini, HUT ke-81 RI mengangkat tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tema tersebut menjadi pesan utama dalam berbagai kegiatan serta publikasi untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tidak Ada Cuti Bersama pada Agustus 2026
Agustus 2026 tidak memiliki jadwal cuti bersama. Namun, terdapat dua tanggal merah yang perlu diperhatikan, yakni Senin, 17 Agustus 2026 untuk HUT Kemerdekaan RI dan Selasa, 25 Agustus 2026 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat menikmati long weekend pada momentum tertentu.
Long weekend pertama berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026 dan Minggu, 16 Agustus 2026, kemudian berlanjut dengan libur nasional Senin, 17 Agustus 2026.
Long Weekend Maulid Nabi dan Sisa Libur 2026 Tanpa Cuti Bersama
Long weekend berikutnya bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW. Periode tersebut mencakup Sabtu, 22 Agustus 2026, Minggu, 23 Agustus 2026, rekomendasi cuti pada Senin, 24 Agustus 2026, serta libur nasional Selasa, 25 Agustus 2026.
Untuk sisa 2026, libur nasional berikutnya adalah Jumat, 25 Desember 2026, bertepatan dengan Hari Raya Natal. Sementara itu, cuti bersama Natal ditetapkan pada Kamis, 24 Desember 2026.
Dengan demikian, masyarakat perlu mencatat bahwa 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama.**







