PenaKu.ID – Setiap 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) sebagai momentum untuk mengingatkan pentingnya pemenuhan hak anak, mulai dari hak memperoleh pendidikan, perlindungan, kesehatan, hingga kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal. Penetapan tanggal tersebut memiliki dasar sejarah dan hukum yang menjadi bagian dari komitmen negara dalam melindungi anak Indonesia.
Sejarah Penetapan Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli dan tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pemilihan tanggal tersebut berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Regulasi itu menjadi tonggak awal komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan kepada anak di Indonesia.
Pemerintah saat itu memandang anak sebagai generasi penerus bangsa yang perlu dipersiapkan sejak usia dini melalui pembinaan yang menyeluruh. Pembinaan tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pembentukan karakter, pengembangan keterampilan, hingga penanaman nilai-nilai kebangsaan.
Melalui peringatan Hari Anak Nasional, pemerintah juga mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa setiap anak memiliki hak sekaligus tanggung jawab sebagai bagian dari keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Momentum Memenuhi Hak Anak
Seiring perkembangan zaman, makna Hari Anak Nasional tidak lagi terbatas pada kegiatan seremonial tahunan. Peringatan ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk memastikan hak-hak anak benar-benar terpenuhi dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap tahun, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengangkat tema yang disesuaikan dengan berbagai tantangan yang dihadapi anak Indonesia. Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain pencegahan kekerasan terhadap anak, perlindungan anak di ruang digital, pencegahan perkawinan anak, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.
Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Keluarga, sekolah, dunia usaha, organisasi masyarakat, media, hingga komunitas juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak.
Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Memasuki Hari Anak Nasional 2026, Kemen PPPA kembali menerbitkan pedoman pelaksanaan melalui Surat Edaran Menteri Nomor 2 Tahun 2026. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan rangkaian kegiatan HAN di seluruh Indonesia.
Berbagai kegiatan yang dilaksanakan umumnya melibatkan partisipasi aktif anak, seperti edukasi mengenai hak anak, kampanye perlindungan anak, forum anak, hingga aktivitas kreatif yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Hari Anak Nasional Jadi Pengingat Tanggung Jawab Bersama
Hari Anak Nasional bukan sekadar agenda tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan, lingkungan yang aman, serta kesempatan mengembangkan potensi sesuai bakat dan kemampuannya.
Melalui peringatan Hari Anak Nasional, diharapkan seluruh elemen masyarakat semakin menyadari bahwa investasi terbaik bagi masa depan bangsa adalah memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, inklusif, dan penuh kasih sayang.** (tds)








