PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat berhasil memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Ciranjang, Ai Juariah (43), yang diduga menjadi korban pemberangkatan nonprosedural ke Libya. Keberhasilan tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Cianjur untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan agar kasus serupa tidak kembali menimpa warganya.
Bupati Cianjur, dr. Muhamad Wahyu Ferdian, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pemulangan PMI Ai Juariah hingga akhirnya tiba kembali di Kabupaten Cianjur dengan selamat.
Menurut Wahyu, kepulangan Ai Juariah merupakan hasil sinergi berbagai instansi, di antaranya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Libya, Polres Cianjur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.
“Bu Ai akhirnya pulang ke Cianjur hari ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses kepulangan beliau, terutama KP2MI, BP3MI Jawa Barat, Kementerian Luar Negeri, KBRI di Libya, Polres Cianjur, serta seluruh instansi yang terlibat,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, proses pemulangan PMI Ai Juariah membutuhkan penanganan khusus karena situasi keamanan di Libya masih belum kondusif akibat konflik yang berlangsung. Namun, melalui koordinasi lintas instansi, Ai Juariah akhirnya dapat kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat dan selamat.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama seluruh pihak, Ibu Ai akhirnya bisa kembali dengan sehat dan selamat ke Kabupaten Cianjur,” katanya.
Himbuan untuk Calon PMI Cianjur
Wahyu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak ingin peristiwa serupa kembali dialami masyarakat. Karena itu, warga yang berencana bekerja di luar negeri diminta menempuh jalur resmi melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.
“Kami tidak ingin ada kasus seperti Bu Ai terulang kembali. Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui lembaga yang legal atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan Disnakertrans agar mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Ia menambahkan, PMI yang berangkat melalui mekanisme resmi akan memperoleh perlindungan yang lebih terjamin, mulai dari kepastian penempatan kerja, jaminan kesehatan, perlindungan selama bekerja, hingga hak atas kompensasi apabila mengalami musibah di negara tujuan.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Cianjur akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan sosialisasi mengenai prosedur penempatan PMI yang benar. Upaya tersebut akan dilakukan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya hingga ke tingkat desa.
“Kami akan memperkuat sosialisasi dan langkah-langkah preventif hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami pentingnya bekerja melalui lembaga yang legal. Kami ingin warga yang bekerja di luar negeri mendapatkan penghidupan yang lebih baik dengan jaminan perlindungan yang jelas,” tutup Wahyu.**











