Ragam

Kejutan di Korps Adhyaksa: Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus

×

Kejutan di Korps Adhyaksa: Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus

Sebarkan artikel ini
Kejutan di Korps Adhyaksa: Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus
Kejutan di Korps Adhyaksa: Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus/(Dok.Kejaksaan Agung )

PenaKu.ID – Kabar mengejutkan mengguncang institusi Kejaksaan Agung. Tepat pada Sabtu (11/7/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Langkah ini diambil di tengah hangatnya sorotan publik terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menjaga Integritas Jampidsus di Tengah Badai

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan mundurnya Febrie adalah langkah strategis untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas penegakan hukum.

Pihak Kejagung memastikan seluruh fungsi, tugas, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses ini berlangsung.

Klarifikasi Terkait Temuan Aset di Rumah Jampidsus

Sebelum keputusan pengunduran diri ini diumumkan, nama Febrie sempat mencuat pasca penggeledahan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediaman pribadinya di kawasan Sentul, Bogor.

Terkait temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi.

Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan mendalam tidak akan disampaikan melalui jumpa pers, melainkan hanya melalui prosedur hukum formal yang resmi.

Pengunduran diri Febrie menjadi titik krusial bagi Kejaksaan Agung dalam upaya mempertahankan kepercayaan publik. Meski diterpa dinamika internal yang cukup berat, Kejagung berkomitmen penuh untuk tetap profesional agar roda penegakan hukum di tanah air tidak terganggu.

Langkah ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan internal secara transparan tanpa mengesampingkan profesionalisme institusi dalam menuntaskan perkara hukum yang sedang bergulir. Kejaksaan kini fokus menatap ke depan sembari mematuhi seluruh proses hukum yang sedang berjalan demi keadilan yang tetap terjaga.**