PenaKu ID – Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pengadaan food tray atau ompreng MBG yang menyeret dr. Silvi Apriani di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi, berakhir dengan vonis bebas bersyarat. Kendati vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan kekecewaannya dan mengendus adanya indikasi cacat hukum dalam amar putusan tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di ruang utama PN Kota Sukabumi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Arifiolani, didampingi Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Siti Yuristya, menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan.
Selain itu, dr. Silvi juga dikenakan pidana tambahan berupa pelayanan sosial, yakni wajib memberikan pelayanan medis gratis minimal kepada 3 orang per minggu selama 6 bulan. Putusan ini otomatis memotong masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak Januari lalu, sehingga statusnya kini bebas bersyarat tanpa wajib lapor.
Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani, Olphan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya memilih opsi pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk peluang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Secara formil dan prosedural, kami melihat ada kecacatan. Hakim telah melakukan ultra petita, yaitu memutus suatu perkara melebihi atau di luar dari apa yang dituntut oleh jaksa,” tegas Olphan kepada awak media seusai persidangan, Kamis (9/7/2026).
Persoalkan Independensi dan Tuding Hakim Copy Paste Dakwaan
Olphan membeberkan, dalam requisitor (tuntutan) akhir, JPU sebenarnya telah mengesampingkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena ragu, dan hanya menuntut Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan tuntutan 10 bulan penjara. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim dinilai justru merujuk pada konstruksi alternatif yang tidak dipertegas oleh jaksa di akhir persidangan.
“Jaksa sendiri sebenarnya bingung dan tidak percaya diri sejak awal. Narasi yang dibangun JPU hanyalah repetisi atau copy paste dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Sangat disayangkan, majelis hakim justru ikut-ikutan menyalin narasi tersebut tanpa melihat fakta persidangan secara objektif,” cecar Olphan.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyayangkan sikap majelis hakim yang dianggap “tutup mata” terhadap sejumlah bukti krusial yang dihadirkan di ruang sidang. Salah satunya adalah hasil audit forensik keuangan dari ahli a de charge (ahli meringankan), Profesor Doktor Sumarjijo, yang merupakan auditor forensik senior Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung.
“Hasil audit forensik dari ahli kami sama sekali tidak disinggung dalam amar putusan. Padahal, audit tersebut jelas menunjukkan fakta adanya kelebihan transfer (over-withdrawal) senilai Rp775 juta sekian dari dr. Silvi kepada pihak pelapor dan afiliasinya. Hakim mengakui adanya aliran dana itu, tetapi anehnya menyebut hal itu sebagai peristiwa pidana yang berbeda. Ini tidak masuk akal, transaksi ini sifatnya pribadi dan satu kesatuan kontrak, bukan korporasi,” tambahnya.
Terkait masa pikir-pikir 7 hari yang diberikan pengadilan, Olphan menegaskan tim hukum akan segera meminta petikan putusan resmi dari panitera untuk dilakukan bedah kasus atau eksaminasi secara mendalam.
“Kami akan lakukan eksaminasi putusan secara forensik, kalimat per kalimat, untuk menakar argumentasi hukum hakim. Jika hasil eksaminasi menunjukkan adanya kekeliruan fatal dalam penerapan hukum, maka satu-satunya jalan keadilan bagi klien kami adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” tandasnya.
Siap Kembali Mengabdi dan Aktifkan Layanan 24 Jam
Di sisi lain, setelah melewati perjuangan hukum yang panjang dan melelahkan selama hampir 18 bulan, dr. Silvi Apriani akhirnya bisa bernapas lega. Didampingi oleh penasihat hukum kondang Hotman Paris beserta tim, dr. Silvi menyampaikan rasa syukur mendalam di hadapan awak media.
Ia menegaskan bahwa putusan ini menjadi titik balik baginya untuk melanjutkan misi kemanusiaan yang sempat tersita oleh proses hukum.
“Bismillahirrahmanirrahim. Terima kasih banyak kepada teman-teman media, masyarakat luas, khususnya penasihat hukum Bang Hotman dan tim semuanya yang sudah membantu saya sampai di titik ini. Perjuangan hampir 18 bulan itu tidaklah mudah. Alhamdulillah saya mendapatkan putusan bebas (bersyarat) dan saya siap kembali mengabdi kepada masyarakat,” ulas dr. Silvi.
Sebagai bentuk komitmen profesinya, dr. Silvi mengumumkan akan mengintensifkan program bakti sosial berupa pengobatan gratis bagi warga yang membutuhkan. Aksi sosial ini sebenarnya bukan hal baru baginya, sebab jauh sebelum kasus ini bergulir, ia mengklaim sudah konsisten membuka pelayanan kesehatan tanpa pungutan biaya.
Tak hanya fokus pada layanan medis, dr. Silvi juga membawa kabar baik mengenai bangkitnya program sosial “Warung Gratis Ma Doctor”. Program pembagian makanan gratis yang sempat terhenti ini dipastikan akan segera beroperasi kembali di Jakarta dalam waktu dekat.
Terkait fasilitas operasional, dr. Silvi memastikan bahwa klinik kesehatan miliknya tidak pernah tutup dan kini siap meningkatkan pelayanan demi masyarakat luas.
“Alhamdulillah, klinik dari awal sampai sekarang memang tetap buka. Dan sekarang, alhamdulillah, klinik kita akan kembali beroperasi penuh 24 jam,” tegasnya.
Untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas, program bakti sosial dan layanan kesehatan gratis ini akan difokuskan di tiga wilayah strategis jaringan kliniknya, meliputi:
- Sukabumi: Berlokasi di kawasan Sagaranten.
- Bogor: Berlokasi di sekitar Jalan Raden Kanoman.
- Jakarta: Berlokasi di daerah Kemang.
Hingga berita ini diturunkan, dr. Silvi Apriani dipastikan dapat menghirup udara bebas setelah menjalani akumulasi masa tahanan rutan di Polsek Gunungpuyuh dan status tahanan kota yang jika dikonversikan telah memotong masa vonis 6 bulan tersebut. Ia berharap dukungan dan doa dari seluruh lapisan masyarakat agar program pengabdian yang dirancangnya dapat berjalan lancar.
***






