Pemerintahan

Vonis Mengejutkan! Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun

×

Vonis Mengejutkan! Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Vonis Mengejutkan! Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun
Ilustrasi (foto: istimewa)

PenaKu.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan perangkat teknologi yang dibiayai oleh negara. Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sekitar Rp800 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan dikenakan pidana tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

Perkara ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa pandemi COVID-19. Saat itu, pemerintah mengalokasikan anggaran hampir Rp10 triliun untuk pengadaan perangkat teknologi, termasuk sekitar 1,1 juta unit laptop Chromebook yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di berbagai daerah.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan pada penetapan kebijakan pengadaan. Tim teknis disebut semula merekomendasikan penggunaan perangkat dengan sistem operasi selain Chromebook. Namun, keputusan akhir menetapkan Chromebook sebagai perangkat yang digunakan dalam program tersebut.

Jaksa berpendapat perubahan kebijakan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menguntungkan pihak tertentu. Penuntut umum juga menilai terjadi pemborosan anggaran karena spesifikasi perangkat yang diadakan dinilai tidak sebanding dengan nilai pengadaannya.

Selain itu, jaksa menyinggung dugaan konflik kepentingan yang berkaitan dengan hubungan investasi Google di Gojek pada periode tertentu. Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Chromebook Sesuai Mekanisme

Selama persidangan, Nadiem Makarim membantah seluruh dakwaan yang diajukan kepadanya. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook telah melalui mekanisme pemerintahan yang sah dan bertujuan mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan.

Dalam nota pembelaannya, Nadiem Anwar Makarim menyatakan pemilihan Chromebook dilakukan karena dinilai lebih efisien dari sisi biaya serta mampu mendukung pelaksanaan program digitalisasi pendidikan secara nasional. Ia juga membantah memperoleh keuntungan pribadi maupun memberikan keuntungan kepada pihak lain melalui kebijakan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan terbukti. Namun, hakim menilai tidak seluruh dalil yang diajukan jaksa berhasil dibuktikan, termasuk dugaan bahwa terdakwa secara langsung menikmati seluruh kerugian negara. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum.

Seusai persidangan, Nadiem Makarim menyatakan menghormati putusan pengadilan, tetapi tidak menerima vonis tersebut. Melalui tim kuasa hukumnya, ia memastikan akan mengajukan upaya banding karena meyakini tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diputuskan oleh majelis hakim.

Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai anggaran terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Putusan tersebut turut mendapat perhatian dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pelaku industri teknologi, hingga investor internasional yang menyoroti dampaknya terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah serta iklim investasi di Indonesia.

Meskipun telah dinyatakan bersalah di tingkat pertama, status hukum Nadiem Makarim belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses hukum masih akan berlanjut melalui upaya banding sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku.** (tds)