PenaKu.ID – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung terus menjadi sorotan publik.
Tersangka berinisial TH atau Taufik Hidayat (30), yang diduga melakukan kekerasan terhadap kekasihnya YTR (29), diketahui sempat mengonsumsi minuman keras sebelum diamankan aparat kepolisian.
Taufik ditangkap di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Setelah diamankan, polisi langsung menjalankan serangkaian prosedur pemeriksaan guna memastikan kondisi fisik dan kesehatan tersangka sebelum proses hukum berlanjut, dilansir Pena dari Media CNN.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan tes urine.
Menurut Rudi, hasil tes menunjukkan bahwa tersangka tidak mengonsumsi narkotika. Namun, dalam pemeriksaan, Taufik mengaku sebelumnya telah meminum Intisari yang merupakan salah satu jenis minuman keras.
Hasil Pemeriksaan Medis dan Langkah Penyidikan Taufik Hidayat
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi kemudian menempatkan Taufik di sel khusus dengan pengawasan ketat guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, penyidik berencana melibatkan ahli kejiwaan dalam pemeriksaan lanjutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan perilaku tersangka selama kasus berlangsung.
Korban Taufik Hidayat Masih Jalani Perawatan Intensif
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga mengalami penganiayaan dan penyekapan selama sekitar tiga tahun di sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya. YTR dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan secara normal.
Perkara dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kakak korban, Melanie Silviani, menyampaikan bahwa hingga kini YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.**











