Pemerintahan

Terjerat Narkoba, Anggota Brimob Kehilangan Jabatan

×

Terjerat Narkoba, Anggota Brimob Kehilangan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Terjerat Narkoba, Anggota Brimob Kehilangan Jabatan
Ilustrasi (foto: istimewa)

PenaKu.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Satuan Brimob yang terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Balikpapan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Anggota Brimob yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Bripka Dedy Wiratama, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur. Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan Bripka Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik dipimpin oleh AKBP M. Faridl Djauhari sebagai Ketua Komisi, didampingi AKBP Muhammad Alli selaku Wakil Ketua dan Kompol Bambang Hardiyanto sebagai anggota. Selama persidangan, majelis memeriksa keterangan saksi, pelanggar, serta berbagai alat bukti yang diajukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur.

“Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam sidang.

Selain sanksi PTDH, majelis juga menjatuhkan hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari terhadap anggota Brimob tersebut. Sanksi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan dan penegakan disiplin internal sebelum pemberhentian diberlakukan secara administratif.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-A/1/HUK.12./2026/Provos tertanggal 29 Januari 2026. Perkara kemudian diproses melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Nomor BP3KEPP/01/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 13 Maret 2026 sebelum akhirnya disidangkan dalam forum etik Polri.

Dalam pertimbangannya, majelis menelaah sejumlah barang bukti, di antaranya hasil tes urine yang menunjukkan indikasi penggunaan narkotika, dokumentasi pemeriksaan, riwayat hidup pelanggar, dokumen kepegawaian, serta catatan disiplin yang pernah diterima sebelumnya. Tercatat, Bripka Dedy pernah menjalani hukuman disiplin pada tahun 2016 dan 2023, yang turut menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi.

Seluruh Dokumen Menjadi Bukti Oknum Anggota Brimob

Seluruh dokumen yang dijadikan barang bukti diputuskan tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari administrasi penegakan kode etik.

Sidang turut dihadiri unsur penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim, pendamping hukum dari Bidkum, sekretaris sidang, serta pelanggar. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme internal Polri dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan akuntabilitas.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan hasil sidang tersebut. Ia menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Hasil sidang etik, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Yuliyanto.

Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. Penyalahgunaan narkotika dinilai sebagai pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi sekaligus berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri bahwa keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna maupun dalam bentuk pelanggaran lainnya, akan berujung pada sanksi berat hingga pemecatan.

Dengan putusan tersebut, Bripka Dedy Wiratama secara resmi dinyatakan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri, sekaligus menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap setiap pelanggaran yang mencoreng kehormatan Korps Bhayangkara.**