PenaKu.ID – Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS VINUS) menggelar diskusi publik bertajuk “Menakar Kepentingan Politik dan Risiko Keterlambatan Revisi UU Pemilu bagi Pemilu 2029”, Kamis (07/05/2026).
Diskusi ini menyoroti kekhawatiran akan terjadinya ketidakpastian regulasi jika revisi Undang-Undang Pemilu terus ditunda oleh DPR RI.
Hadir sebagai narasumber utama dalam diskusi tersebut, pengamat politik Ray Rangkuti, Arif Susanto dari Exposit Strategic, serta Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi.
Tujuan Revisi UU Pemilu Menyangkut Masa Depan Demokrasi Indonesia
Yusfitriadi menekankan bahwa revisi UU Pemilu bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan, melainkan menyangkut arah masa depan demokrasi Indonesia.
Ia mencatat adanya inkonsistensi di Komisi II DPR RI yang hingga kini belum mulai membahas revisi tersebut, meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.
“Jika UU Pemilu direvisi secara diam-diam dan dalam waktu yang sangat mepet dengan tahapan pelaksanaan, maka partisipasi publik untuk memberikan nalar kritis akan tertutup. Ini yang kita khawatirkan,” ujar Yusfitriadi dalam diskusi tersebut.
Pengaturan Kampanye Media Sosial Menjadi Urgensi
Salah satu poin krusial yang harus masuk dalam revisi adalah pengaturan kampanye di media sosial. Yusfitriadi menyoroti lemahnya regulasi saat ini dalam mengontrol konten politik di platform seperti YouTube, Facebook, dan Instagram, terutama pada masa tenang.
“Di masa tenang, konten medsos tetap tayang dan sulit diatur atau di-take down. Hal-hal seperti ini wajib masuk dalam catatan revisi agar ada kepastian hukum,” tambahnya.
Sorotan Terhadap Integritas Parpol dan Penegakan Hukum
Di sisi lain, pengamat politik Ray Rangkuti memberikan kritik tajam mengenai korelasi antara jabatan partai politik dan potensi korupsi. Ia mengusulkan agar jabatan strategis partai seperti Ketua Umum, Sekjen, dan Bendahara dilarang menduduki jabatan eksekutif di pemerintahan.
“Sumber uang ada di kekuasaan. Itulah mengapa banyak elite partai berlomba masuk kabinet untuk menghidupi partainya. Solusi efektif pemberantasan korupsi adalah memisahkan jabatan struktural partai dari jabatan kementerian,” tegas Ray.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar lembaga penegak hukum seperti KPK tidak diisi oleh unsur kepolisian aktif guna menjaga independensi institusi tersebut.
Risiko bagi Pemilu 2029
Moderator diskusi, Dea Rahmasari, menyimpulkan bahwa keterlambatan revisi UU Pemilu akan menimbulkan berbagai risiko sistemik, mulai dari konflik kepentingan politik hingga melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu itu sendiri.
Diskusi ini diharapkan menjadi pemantik bagi DPR RI, khususnya Komisi II, untuk segera memastikan jadwal revisi agar tidak terkesan ada skenario “pengerjaan mepet” yang hanya menguntungkan kelompok kepentingan tertentu dan mengabaikan kualitas demokrasi Indonesia.***











