PenaKu.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menerima audiensi dari Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) PAC Pelabuhanratu yang mendesak penindakan tegas atas dugaan pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada menara milik PT EFID Menara Asetco.
Pertemuan yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD pada Kamis (5/5/26) tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, S.H, bersama anggota Taopik Guntur, Sylvie Gustiana Derin, S.Pd, H. Apep Saeful Mahdan, dan Ariestiandi.
Dalam forum itu, BAPEKSI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penyegelan operasional menara, pemanggilan pihak manajemen perusahaan, hingga rekomendasi pemberian sanksi tegas termasuk opsi pembongkaran.
Respons DPRD Kabupaten Sukabumi
Ketua Komisi II menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi seluruh perizinan sebelum menjalankan operasional, termasuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Lengkapi izin sebelum kami bertindak. Jangan sampai merugikan masyarakat,” ujar Hamzah dalam audiensi tersebut.
Ia menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus menjamin keselamatan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menegakkan aturan serta merespons aspirasi publik terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan di wilayahnya.**










