PenaKu.ID – Satreskrim Polres Sukabumi Kota Jawa Barat resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang menimpa Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara (43), ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi mulai diperiksa untuk mendalami kronologi penggunaan data pribadi korban yang berujung pada status kredit macet. Selain keterangan saksi, polisi juga menelusuri potensi keterlibatan oknum atau jaringan ilegal dalam perkara ini.
Pemeriksaan Saksi dan Bukti Baru Kasus Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi
Firman mengonfirmasi bahwa dirinya telah memberikan keterangan sebagai pelapor sekaligus korban. Ia juga menyerahkan alat bukti tambahan untuk mempercepat titik terang kasus ini.
“Penyidik sedang mendalami keterangan saksi-saksi kunci yang mengetahui awal kejadian. Saya berharap kasus ini segera terungkap dan pelaku diproses secara hukum,” ujar Firman dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (23/4/2026).
Kronologi Kejadian yang Menimpa Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi
Kasus ini mencuat setelah Firman mendapati namanya masuk dalam daftar hitam perbankan (kredit macet) saat mengajukan pinjaman pada November 2025. Padahal, riwayat transaksi terakhirnya terjadi pada 2018 yakni bulan Agustus 2018, Korban mengajukan kredit motor.
Pada saat angsuran ke-6, karena kendala finansial. Maka, kendaraan pun dikembalikan ke pihak leasing sebagai itikad baik.
Pasca-pengembalian tidak ada tagihan atau pemberitahuan lelang hingga tiba-tiba muncul status kredit macet bertahun-tahun kemudian.
Akibat dugaan manipulasi data ini, korban mengaku mengalami kerugian materiil dan rusaknya reputasi kredit. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka dalam perkara yang dilaporkan sejak 10 April 2026 tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota.**











