PenaKu.ID – Iklim investasi di Kabupaten Bogor kini tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan kemudahan di tengah upaya pemulihan ekonomi, para pelaku usaha justru mengeluhkan birokrasi yang dianggap berbelit, lambat, dan sarat akan rantai koordinasi yang panjang.
Akar persoalan utama yang mencuat adalah kebijakan sentralisasi tanda tangan yang masih tertuju pada satu pintu, yakni meja Bupati. Kondisi ini dinilai menjadi tembok besar bagi pertumbuhan ekonomi di Bumi Tegar Beriman.
Ironi Sentralisasi Tanda Tangan di Perizinan Kabupaten BogorÂ
Salah satu poin krusial yang dikritik adalah kewajiban tanda tangan kepala daerah untuk urusan teknis yang bersifat mikro. Perizinan untuk bangunan rumah tinggal atau ruko dengan luas sekitar 400 meter persegi, misalnya, dikabarkan tetap harus melalui verifikasi akhir di tingkat pimpinan tertinggi daerah.
“Ini bukan hanya tidak efisien, tapi juga menunjukkan kegagalan dalam membangun sistem delegasi yang sehat,” ujar Sintaro, salah satu praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik.
Menurutnya, kepala daerah seharusnya fokus pada kebijakan strategis berskala besar, bukan terjebak dalam urusan administratif yang semestinya bisa diselesaikan di level dinas terkait.
Inkonsistensi Aturan dan Janji Satu Bulan
Selain masalah sentralisasi, inkonsistensi kebijakan menjadi momok menakutkan bagi para pengusaha. Perubahan aturan yang mendadak menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga investor ragu untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Bogor.
Slogan perizinan selesai dalam satu bulan pun dianggap hanya menjadi pemanis di atas kertas. Fakta di lapangan menunjukkan proses yang berlarut-larut, berkas yang seringkali dikembalikan tanpa alasan jelas, serta kinerja sejumlah dinas yang dinilai tidak responsif terhadap urgensi kebutuhan masyarakat.
Dampaknya: Ancaman Penurunan Daya Saing
Jika pola birokrasi ini tidak segera dievaluasi, Kabupaten Bogor terancam kehilangan daya saingnya dibandingkan daerah tetangga. Para pengusaha diprediksi akan memilih wilayah yang memiliki regulasi lebih pasti dan pelayanan yang lebih cepat.
Dibutuhkan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memangkas birokrasi yang gemuk, mendelegasikan wewenang secara proporsional kepada kepala dinas, dan menjaga konsistensi regulasi.
Tanpa adanya reformasi birokrasi yang nyata, keluhan masyarakat dan pelaku usaha akan terus berulang, dan pembangunan daerah akan tetap berjalan di tempat.***









