Politik

Rapat Penting LKPJ Sepi Anggota, Ini Penjelasan Ketua DPRD KBB

×

Rapat Penting LKPJ Sepi Anggota, Ini Penjelasan Ketua DPRD KBB

Sebarkan artikel ini
Rapat Penting LKPJ Sepi Anggota, Ini Penjelasan Ketua DPRD KBB
Ketua DPRD Bandung Barat, Muhammad Mahdi.

PenaKu.ID – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang membahas rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.

Dalam agenda yang digelar di Gedung DPRD KBB, Jawa Barat, Selasa (31/3/2026), sejumlah kursi anggota dewan terlihat kosong. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kedisiplinan dan komitmen wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Padahal, rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam mengevaluasi kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran. Melalui forum tersebut, DPRD KBB juga menetapkan rekomendasi atas LKPJ yang akan menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.

Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Wakil Bupati Asep Ismail, Sekretaris Daerah Ade Zakir, Ketua DPRD Muhammad Mahdi, unsur pimpinan DPRD KBB, kepala perangkat daerah, serta anggota dewan dari berbagai fraksi.

Ketua DPRD KBB Berikan Klarifikasi

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi, mengakui adanya kursi kosong dalam rapat tersebut. Ia menjelaskan, sebagian anggota tidak hadir karena bertepatan dengan agenda internal partai.

“Kami selalu menegaskan tidak boleh ada kursi kosong kecuali ada kepentingan yang benar-benar mendesak, biasanya terkait agenda partai. Karena bagaimanapun, kami berasal dari partai,” ujar Mahdi.

Meski demikian, Mahdi memastikan rapat tetap memenuhi kuorum dengan kehadiran 35 anggota DPRD. Ia menyebut mayoritas yang hadir merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pembahasan LKPJ.

“Yang hadir merupakan anggota Pansus karena ini agenda penyampaian hasil kerja Pansus. Sementara yang tidak hadir sebagian besar bukan bagian dari Pansus,” katanya.

Mahdi menegaskan, ketidakhadiran anggota, baik yang tergabung dalam Pansus maupun tidak, tetap tidak dapat dianggap sebagai hal yang wajar.

“Kehadiran tetap penting. Bukan berarti yang bukan anggota Pansus bisa absen. Namun, memang ada yang berhalangan karena agenda partai atau kegiatan lain,” tambahnya.

Ketua DPRD KBB Laporkan Anggota Fraksi PAN

Lebih lanjut, Mahdi mengungkapkan adanya anggota DPRD dari Fraksi PAN, Dona Ahmad Muharam, yang disebut kerap tidak menghadiri sejumlah rapat penting. Persoalan tersebut, kata dia, telah dilaporkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami sudah sampaikan ke BK dan tinggal menunggu proses. Bisa saja sudah dibahas di tingkat fraksi. Kami tidak bisa masuk terlalu jauh ke ranah partai, tetapi sebagai pimpinan DPRD kami berkepentingan menjaga marwah lembaga,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme penjatuhan sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar disiplin telah diatur oleh Badan Kehormatan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila pelanggaran dinilai berat dan berulang.

“Semua ada tahapannya, mulai dari teguran hingga kemungkinan PAW jika memenuhi ketentuan,” ucapnya.

Sorotan terhadap tingkat kehadiran anggota DPRD Bandung Barat dalam rapat paripurna ini menjadi catatan penting untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab wakil rakyat, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.**