Peristiwa

Negara Diuji Kasus Andrie Yunus: GMNI Sukabumi Tuntut Bongkar Aktor Intelektual, Bukan Sekadar Eksekutor!

×

Negara Diuji Kasus Andrie Yunus: GMNI Sukabumi Tuntut Bongkar Aktor Intelektual, Bukan Sekadar Eksekutor!

Sebarkan artikel ini
IMG 20260331 194826
Foto Istimewa: Jajaran DPC GMNI Sukabumi Raya .

PenaKu.ID – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kini tengah menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan terencana terhadap demokrasi dan konstitusi.

Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya, Rifky Zulhadzillah, menyatakan bahwa ketidakjelasan arah penyidikan saat ini mencerminkan rapuhnya supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, publik sedang dipertontonkan drama ketidakterbukaan yang berpotensi melanggengkan budaya impunitas.

Kritik Tajam Penegakan Hukum

Rifky menekankan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum yang menuntut transparansi mutlak. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan adanya indikasi tarik-menarik kepentingan yang menghambat keadilan bagi korban.

“Ketika mekanisme penanganan perkara tidak jelas dan informasi publik dibatasi, yang terjadi bukan lagi kepastian hukum, melainkan kekacauan hukum (legal uncertainty). Ini adalah ruang gelap yang sengaja diciptakan untuk melindungi pihak tertentu,” tegas Rifky dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (31/3/2026).

GMNI menilai serangan terhadap Andrie Yunus, yang juga aktif di KontraS, tidak bisa dilepaskan dari rekam jejaknya yang vokal mengkritik sektor keamanan. Jika kekerasan ini adalah respons atas kritiknya, maka negara telah gagal menjamin kebebasan berpendapat sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Dugaan Kejahatan Terorganisir

Fakta bahwa pelaku berjumlah lebih dari satu orang menjadi poin krusial yang disoroti. Dalam perspektif hukum pidana, hal ini mengindikasikan adanya konsep penyertaan (deelneming). GMNI mendesak aparat tidak hanya puas dengan menangkap “kaki tangan” di lapangan.

“Keberadaan lebih dari satu pelaku membuktikan ini tindakan sistematis. Pertanyaan besarnya: siapa aktor intelektualnya? Seringkali aparat kita hanya berani menyentuh pelaku teknis dan berhenti di situ. Jika ini terjadi lagi, maka penegakan hukum ini hanyalah simbolik alias sandiwara belaka,” lanjutnya.

Lima Tuntutan Keramat GMNI Sukabumi

Sebagai bentuk perlawanan terhadap potensi pembungkaman, GMNI Sukabumi Raya melayangkan lima tuntutan keras kepada aparat penegak hukum.

– Usut Tuntas Akar Komando: Jangan berhenti pada eksekutor lapangan; bongkar jaringan dan aktor intelektual di balik perencanaan sistematis ini.

– Transparansi Mutlak: Menuntut proses hukum yang terbuka dan akuntabel sebagai wujud kepastian hukum yang adil.

Hukum Tanpa Pandang Bulu: Seret semua pihak yang terlibat, baik yang memerintah maupun yang merencanakan, tanpa intervensi.

– Jamin Keamanan Aktivis: Negara wajib memulihkan hak atas rasa aman bagi warga negara dan aktivis yang bersuara.

– Hentikan Impunitas: Menuntut pembersihan segala bentuk intervensi kekuasaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

– Mengungkap pelaku lapangan adalah langkah awal, tetapi mengungkap dalang adalah ujian sesungguhnya bagi negara hukum,” pungkas Rifky. GMNI 

Memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan menciptakan chilling effect yang mematikan partisipasi publik dalam demokrasi. Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul pada aktor di balik layar, maka keadilan di negeri ini telah resmi mati.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *