PenaKu.ID – Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim di penghujung Ramadan. Namun, muncul pertanyaan logis: bagaimana jika seseorang benar-benar tidak memiliki harta yang cukup?
Apakah kewajiban ini tetap mengikat atau ada pengecualian khusus dalam syariat?
Syarat Mampu dalam Zakat Fitrah
Secara mendasar, zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan atau harta untuk kebutuhan pokoknya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Jika seseorang bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-harinya pada waktu tersebut, maka ia dikategorikan sebagai mustahik (penerima zakat), bukan muzakki (pemberi zakat).
Keringanan dalam Zakat Fitrah
Islam tidak memberatkan umatnya di luar batas kemampuan. Bagi mereka yang tidak mampu, kewajiban membayar zakat fitrah gugur.
Sebaliknya, mereka berhak menerima distribusi zakat dari masyarakat sekitar agar bisa ikut merasakan kegembiraan di hari kemenangan tanpa beban finansial.**









