PenaKu.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, tampaknya menghadapi tantangan besar dalam menertibkan jajaran pemerintahan desa di wilayahnya.
Pasalnya, praktik dugaan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi masih santer terdengar, salah satunya mencuat di ujung timur Kabupaten Bogor.
Kepala Desa di Kabupaten Bogor Bernyali Besar Berani Tabrak UU DesaÂ
​Dugaan tindak pidana korupsi kini mengarah pada Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari. Sang Kepala Desa, yang akrab disapa “Kades Kopral”, dituding secara terang-terangan menabrak Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
​Kabar miring ini dibongkar langsung oleh Ahmad Hidayat, Ketua BUMDes Selawangi yang baru saja menyatakan pengunduran dirinya.
Skandal Dana BUMDes Selawangi: Dari Intimidasi Hingga Aliran Dana ke Istri Kades
Ahmad mengaku mencium gelagat tidak sehat sejak awal menjabat pada November 2025. Salah satu kejanggalan fatal adalah pemalsuan tanggal (backdate) pada Surat Keterangan (SK) kepengurusannya yang dimajukan menjadi Januari 2025.
​”Saya tidak punya kepentingan apa-apa, saya hanya takut dijadikan kambing hitam,” tegas Ahmad.
​Puncak ketegangan terjadi saat anggaran BUMDes sebesar Rp248 juta cair dari Bank BJB. Ahmad mengaku diintimidasi melalui telepon dengan nada keras oleh sang Kades agar menyerahkan seluruh uang tersebut kepada istri Kades.
Bahkan, Ahmad menyebut dirinya sempat didatangi oleh “tangan kanan” Kades sebelum akhirnya menyerahkan dana tersebut yang disertai bukti rekaman video sebagai pelindung diri.
​Proyek “Kandang Kambing” yang Tak Sesuai RAB
​Tak hanya soal aliran dana yang janggal, realisasi fisik program pemberdayaan masyarakat di Desa Selawangi pun menuai sorotan tajam.
Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diterima redaksi, pembangunan kandang kambing seharusnya menggunakan material spandek pada bagian atap.
​Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok; bangunan tersebut justru menggunakan genteng tanah liat. Lebih parahnya lagi, puluhan ekor kambing yang dibeli menggunakan uang negara tersebut dilaporkan raib dari kandang dan diduga telah dijual secara sepihak.
​Upaya “Cuci Tangan” dan Pengunduran Diri yang Digantung
​Hingga saat ini, Ahmad Hidayat menyatakan bahwa surat pengunduran dirinya belum ditandatangani oleh Kepala Desa Juhendi Ahmad Zulfikar. Ia menduga ada upaya dari sang Kades untuk menjadikannya pihak yang bertanggung jawab secara administratif sebelum proses monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan.
​”Mungkin karena belum monev, jadi Kades berniat seolah-olah menjadikan saya yang bertanggung jawab atas uang itu. Padahal menggunakannya saja tidak,” pungkas Ahmad dengan nada kecewa.
​Publik kini menanti langkah tegas dari Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bogor untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi dan korupsi di Desa Selawangi ini, agar jargon “pembinaan desa” yang sering didengungkan Pemkab Bogor tidak sekadar menjadi isapan jempol belaka.***











