PenaKu.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Infromasi dihimpun dari sejumlah sumber menerangkan bahwa OTT KPK tersebut menyasar aparatur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta serta pejabat Direktorat Jenderal Pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK mengungkapkan, OTT KPK dilakukan melalui dua operasi berbeda yang berlangsung pada hari yang sama. Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang diamankan maupun detail perkara yang tengah didalami.
“Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan. Saat ini pihak-pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan,” ujar pimpinan KPK dalam keterangan singkat.
Di Jakarta, OTT KPK dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hingga kini, KPK masih menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar penindakan tersebut. Pihak Bea dan Cukai menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta memastikan sikap kooperatif dalam membantu penyidikan.
OTT KPK di KKP Madya
Sementara itu, di Banjarmasin, KPK melakukan OTT terhadap pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Berdasarkan informasi awal, penindakan tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi perpajakan. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci jenis perkara maupun nilai transaksi yang diduga terlibat.
Direktorat Jenderal Pajak wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah membenarkan adanya OTT di salah satu unit kerjanya. Meski demikian, aktivitas pelayanan kepada masyarakat dilaporkan tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang berlangsung.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan.
Penindakan ini menambah deretan OTT yang dilakukan KPK terhadap aparat di sektor perpajakan dan kepabeanan. Dua sektor tersebut kerap dinilai rawan praktik korupsi karena memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan penerimaan negara dan pelayanan publik.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk korupsi, khususnya yang melibatkan aparatur negara dan berpotensi merugikan keuangan negara. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.** (tds)











