PenaKu.ID – Kerja keras jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi Jawa Barat dalam melakukan reformasi birokrasi akhirnya membuahkan hasil manis. Lapas Sukabumi ini resmi dianugerahi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025, di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen mereka dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Penganugerahan predikat WBK kepada Lapas Sukabumi tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Shangri-La Hotel Jakarta Selasa (16/12/2025) kemarin, Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penguatan pembangunan Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dari informasi yang berhasil di himpun, Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menjadi bentuk pengakuan atas komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Sukabumi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang berlandaskan integritas.

Kepala Lapas Sukabumi Bangun Zona Integritas
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi dan konsistensi seluruh jajaran dalam mengimplementasikan pembangunan Zona Integritas.
“Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran dalam membangun zona integritas serta memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Capaian ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan secara berkelanjutan,” kata Budi dalam keterangan pres realisnya kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Ke depan, lanjut orang nomer satu di Lapas Kelas IIB Sukabumi ini, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan predikat WBK sekaligus bertekad melangkah menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui penguatan budaya kerja berintegritas, peningkatan profesionalisme aparatur, serta pengembangan inovasi pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Langkah dan ppaya tersebut dilakukan demi mewujudkan layanan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan semakin berkualitas serta bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.**









