PenaKu.ID – Aliansi Purwakarta Bersatu, yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga, menggelar audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta Jawa Barat pada Rabu (19/11/2025). Audiensi dipimpin Koordinator Aliansi sekaligus Ketua Umum GMPB, Andi, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran regulasi oleh perusahaan internet PT MyRepublic cabang Purwakarta.
Aliansi Purwakarta Bersatu terdiri atas:
Ormas GMPB (Gerakan Masyarakat Purwakarta Bersatu)
Ormas BPPKB DPC Purwakarta
Ormas Sundawani DPD Purwakarta
Ormas Banaspati DPC Purwakarta
Organisasi IPHI DPC Purwakarta
Organisasi FPII
LPKSM Putra Siliwangi Purwakarta
Menurut Andi, pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi oleh PT MyRepublic. “Dalam investigasi, kami menemukan data pengaduan dan dokumentasi yang menunjukkan adanya dugaan kelalaian pada ketentuan Pasal 11 dan Pasal 15 yang mengatur tata cara pelaksanaan serta sanksi terkait registrasi,” ujar Andi.
Aliansi meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menegakkan aturan serta mendorong perusahaan memberikan kompensasi kepada masyarakat apabila terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Purwakarta. DPRD menyatakan akan menggelar pertemuan lanjutan dengan memanggil dinas terkait sebagai penegak regulasi untuk memastikan adanya tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran prosedur oleh pihak perusahaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam kesimpulannya, DPRD, Aliansi Purwakarta Bersatu, Dinas Kominfo, dan pihak perusahaan menyepakati digelarnya pertemuan kedua yang akan melibatkan vendor PT MyRepublic. Pertemuan tersebut direncanakan untuk mengonfirmasi aduan masyarakat sekaligus meminta pemaparan perizinan sesuai ketentuan regulasi.**












