PenaKu.ID – Kabar mengejutkan datang dari selebritas Aliff Alli. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istri sahnya, Nuning Irpana, atas dugaan tindak pidana menikah lagi tanpa izin dari istri pertama. Laporan tersebut telah diajukan pada 7 November 2025 dengan nomor STTLP/B/8018/XI/2025/SPKT/PMJ.
Pengacara Nuning Irpana, Sudarmanto, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Aliff dengan Pasal 279 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana seseorang yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
Kronologi Perkawinan Sah Aliff Alli
Sudarmanto memaparkan bahwa Nuning Irpana dan Aliff telah menikah secara sah pada tahun 2011. Namun, setelah menikah, Aliff dituding meninggalkan Nuning dan membawa serta seluruh berkas pernikahan mereka.
Permasalahan semakin rumit ketika pada tahun 2021, Aliff justru melayangkan gugatan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut, dengan nomor perkara 728/Pdt.G/2021/PAJP, ternyata ditolak oleh pengadilan. Putusan tersebut secara hukum menetapkan bahwa Nuning Irpana masih berstatus sebagai istri sah Aliff Alli.
Tuntutan Status Hukum Aliff Alli
Dengan adanya putusan PA Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap, status Nuning Irpana sebagai istri sah yang tercatat di KUA Cilandak tidak terbantahkan. “Namun, diketahui Aliff Alli ternyata menikah lagi di Bali pada 2016 tanpa izin dari istri sah,” lanjut Sudarmanto.
Pihak Nuning Irpana juga memberikan peringatan kepada siapa pun, khususnya kaum perempuan, bahwa Aliff Alli masih memiliki istri sah. Nuning Irpana sendiri berharap pelaporan ini dapat memperjelas statusnya secara hukum setelah 14 tahun merasa terkatung-katung. “Saya ingin hidup sebagai manusia dan perempuan layaknya manusia normal,” tutup Nuning.**









