Seleb

Sandra Dewi Gugat Kejagung, Minta 88 Tas Mewah dan Deposito Rp 33 Miliar Dikembalikan

×

Sandra Dewi Gugat Kejagung, Minta 88 Tas Mewah dan Deposito Rp 33 Miliar Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Sandra Dewi Gugat Kejagung, Minta 88 Tas Mewah dan Deposito Rp 33 Miliar Dikembalikan
Sandra Dewi Gugat Kejagung, Minta 88 Tas Mewah dan Deposito Rp 33 Miliar Dikembalikan/(instagram)

PenaKu.ID – Artis Sandra Dewi mengambil langkah hukum untuk mengembalikan sejumlah aset pribadinya yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset tersebut disita terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Melalui gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sandra meminta hartanya yang dinilai tidak terkait kasus dikembalikan.

Daftar aset yang disita dan kini digugat pengembaliannya mencakup 88 tas mewah dari berbagai merek, mobil mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi. Sandra menegaskan bahwa seluruh aset itu diperoleh dari hasil kerja kerasnya sendiri.

Sandra Dewi Klaim Hasil Kerja Keras dan Pisah Harta

Dalam keterangannya, Sandra menegaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil kerjanya sebagai artis, termasuk dari endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah dari berbagai brand, bukan dari hasil korupsi suaminya.

“Bahkan mobil yang disita itu adalah hadiah ulang tahun, bukan pemberian Harvey,” ujar Sandra. Ia juga mengklaim telah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sejak sebelum menikah.

Proses Gugatan Sandra Dewi di PN Jakpus

Gugatan keberatan Sandra Dewi ini tercatat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst, dengan Kejagung sebagai pihak termohon. Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, mengonfirmasi gugatan ini.

“Pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beriktikad baik dan aset diperoleh secara sah,” kata Andi. Sidang perkara ini disebut masih dalam tahap pembuktian. Sementara itu, Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.**