Pemerintahan

Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan PBB Warga, Catat Tanggalnya!

×

Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan PBB Warga, Catat Tanggalnya!

Sebarkan artikel ini
Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan PBB Warga, Catat Tanggalnya!
Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan PBB Warga, Catat Tanggalnya!

PenaKu.ID – Kabar gembira datang untuk warga Kabupaten Purwakarta. Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein mengumumkan penghapusan seluruh denda dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Om Zein pada Sabtu (16/8/25). Bupati Purwakarta menegaskan, warga yang masih memiliki utang PBB dari tahun 1994 hingga 2024 tak perlu lagi membayar tunggakan maupun dendanya.

“Ini hadiah kemerdekaan untuk warga Purwakarta. Utang PBB dari 1994 sampai 2024 dihapus, dendanya juga tidak perlu dibayar. Cukup lunasi PBB tahun 2025 saja,” ujar Om Zein di hadapan Forkopimda Purwakarta.

Bupati Purwakarta Imbau Warga Manfaatakan Program

Program penghapusan tunggakan ini akan berlaku mulai 25 Agustus hingga 30 November 2025. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Selain sebagai kado kemerdekaan, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong seluruh kepala daerah di Jawa Barat menghapus tunggakan PBB masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap beban warga Purwakarta berkurang sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak di tahun berjalan.**