PenaKu.ID – Seorang ASN PPPK berinisial J (37), asal Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB, kini menghadapi proses hukum setelah hubungan asmara gelapnya dengan N (37), pria beristri asal Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, terkuak.
Kasus ini mencuat ketika video call seks (VCS) dan foto syur J tersebar tanpa izin, memaksa korban melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima.
Berikut dibawah ini kita akan bahas tentang kronologi Asmara Syur ASN PPPK
Kronologi Penyebaran Video dan Foto Syur ASN PPPK
Hubungan J dan N bermula pada 2023 lalu. Awalnya hanya obrolan biasa, namun lama-kelamaan bergeser ke VCS yang dilakukan berulang kali.
Tanpa sepengetahuan J, N merekam dan menangkap layar adegan intim tersebut.
Awalnya file itu disimpan sebagai konsumsi pribadi, namun kemudian N mengancam akan menyebarkannya apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Ancaman berulang kali disampaikan hingga video dan foto tersebar di media sosial serta sejumlah kontak dekat J.
Proses Hukum soal Video dan Foto Syur ASN PPPK
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, membenarkan kasus itu sedang dalam tahap penyelidikan. “Kasus ini masih lidik,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 25 Juni 2025.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar, menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
Ia menjelaskan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada 2023 namun berakhir damai setelah N berjanji tidak lagi menyebarkan konten intim tersebut.
Kini, dengan laporan resmi dan tekanan emosional yang dialami J, polisi berupaya menegakkan hukum tanpa kompromi.
Kasus VCS dan Foto Syur ASN PPPK menjadi peringatan bagi siapa saja untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan daring.
Penyebaran materi intim tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum. Korban diimbau untuk segera melapor bila mengalami ancaman serupa.**