Peristiwa

Koboi Jalanan di Tol Cipularang Ditangkap Saat Tidur di Depok

×

Koboi Jalanan di Tol Cipularang Ditangkap Saat Tidur di Depok

Sebarkan artikel ini
Koboi Jalanan di Tol Cipularang Ditangkap Saat Tidur di Depok
Koboi Jalanan tengah diinterogasi aparat

PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta akhirnya berhasil menghentikan pelarian pria yang dijuluki “koboi jalanan” dalam insiden viral di Tol Cipularang. Pelaku ditangkap saat tertidur di rumah orang tuanya di Jatibaru, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Kapolres Purwakarta AKBP Lillik Ardiansyah mengatakan, penangkapan Koboi Jalanan itu dilakukan setelah polisi menelusuri identitas kendaraan yang digunakan pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran Koboi Jalanan dari Depok, Jakarta, hingga Tangerang, sebelum akhirnya menemukan pelaku di rumah orang tuanya.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

“Alhamdulillah, Polres Purwakarta berhasil menangkap terduga pelaku penodongan dengan benda menyerupai senjata api. Penyelidikan kami lakukan setelah video viral tersebut beredar dan meresahkan masyarakat. Berdasarkan data dari akun Lalamove, kami melacak keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Depok,” ujar Kapolres, Rabu (11/5/25).

Kasus Koboi Jalanan Masih dalam Penyelidikan

Pelaku diketahui berinisial SS (42), warga Jalan Ibnu Armah III, Jatibaru, Depok. Saat kejadian, SS tengah bekerja sebagai sopir angkut barang menggunakan akun aplikasi Lalamove yang dipinjam dari temannya. Pelaku disebut belum memiliki pekerjaan tetap.

“Sudah dua pekan terakhir, pelaku ini menggunakan akun Lalamove milik temannya karena belum bekerja,” jelas Lillik.

Terkait dugaan senjata api yang digunakan dalam aksi penodongan, Lillik memastikan benda tersebut bukan senjata sungguhan, melainkan korek api gas berbentuk pistol.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit mobil Grand Max dengan nomor polisi B-2850-UFX, satu korek api berbentuk senjata api yang dapat dikokang, serta kain pembungkusnya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa aksi penodongan tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman di jalan tol. Saat itu, korban mencoba menyalip kendaraan pelaku di KM 93 arah Jakarta menuju Bandung.

“Korban ingin menyalip namun tak diberi jalan, lalu mendahului dari sisi kiri. Pelaku merasa tersinggung, lalu mengejar dan menghentikan kendaraan korban, sebelum akhirnya mengancam dengan benda menyerupai senjata api,” jelas Lillik.

Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami motif dan kemungkinan pelanggaran lainnya dalam insiden ini. **