Peristiwa

Pengedar Sabu di Purwakarta Diringkus Polisi

×

Pengedar Sabu di Purwakarta Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu di Purwakarta Diringkus Polisi
Pengedar Sabu di Purwakarta Diringkus Polisi

PenaKu.ID – Seorang pria berinisial DH (34), pengedar sabu, berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta. DH diketahui merupakan warga Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Karajan, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, pada Selasa, 6 Mei 2025. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Denis Ari Mulyadi dari Unit II Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Promo

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan pengedar sabu ini merupakan hasil penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Tim kami segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/5/25).

Menurut Yudi, penangkapan pengedar sabu tersebut berlangsung tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu.

“Dari kamar pelaku, kami menemukan sebuah dompet kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus lakban hitam, masing-masing berisi satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, juga ditemukan dua bungkus plastik klip bening lainnya berisi kristal putih serupa. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan sebesar 26,44 gram,” jelas Yudi.

Hukuman Menanti Bagi Pengedar Sabu

Selain sabu, petugas juga mengamankan 120 lembar plastik klip bening kosong, sebuah timbangan digital merek Camry warna silver, dan sebuah ponsel merek Oppo warna hijau.

“Pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah diamankan, pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Yudi.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” tegas Yudi.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mewujudkan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. **