PenaKu.ID – Anggota Polsek Kiaracondong telah melakukan Upaya Paksa Membubarkan Giat Mancing di Kolam pemancingan Jl. H. Sumarni RT04/RW13 Kelurahan Babakan sari, Kecamatan Kircon, Kota Bandung. Sabtu (02/5)
Pada saat dilakukan pembubaran, ada sekitar 35 orang pemancing yang tidak menjaga jarak, tidak memakai masker dan berkerumun. Padahal, protokoler kelengkapan apd kesehatan tersebut sangat vital di masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini.
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan tindakan pembubaran para pemancing dan pengelola/pemilik kolam pancing untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung.
Menurut petugas upaya tersebut adalah guna mencegah terjadinya penularan COVID-19 di wilayah Kiaracondong yang lebih meluas.
(Hms)