Tutup
Peristiwa

Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Purwakarta Ditangkap!

×

Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Purwakarta Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Purwakarta Ditangkap!
Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Purwakarta Ditangkap!

PenaKu.ID – Seorang pemuda pengedar sabu di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat berinisial PS (30) dipastikan merayakan hari raya Idulfitri di balik jeruji besi.

Lantaran pemuda pengedar sabu yang merupakan warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu diciduk polisi kedapatan mengedarkan narkoba.

Pemuda pengedar sabu tersebut nekat mengedarkan barang haram itu meski di bulan suci Ramadan, di mana banyak umat muslim tengah menjalankan ibadah di bulan puasa.

PS ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial PS ini diamankan diwilayah Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jumat (7/3/25).

“Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadan 1446 hijriah,” kata Yudi, Senin (10/3/25).

Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial PS ini yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Serta kami juga mengamankan sebuah tas selempang kecil warna hitam bertulis HLGN dan satu buah gawai merk Realmi berwarna biru hitam beserta simcardnya,” terang Yudi.

Berdasarkan keterangan pengedar sabu tersebut, Kata Yudi, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial R untuk diedarkan kembali.

Pemuda Pengedar Sabu Terancam Kurungan Seumur Hidup

“Jadi pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut ke seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” ucap Yudi.

Ia menegaskan pemuda pengedar sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” tutur Yudi.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci Ramadan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al-quran di rumah,” tandas Yudi.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**