Tutup
Ragam

Menyoal Polusi Udara di Kab Bogor, Begini Kata Pengamat

×

Menyoal Polusi Udara di Kab Bogor, Begini Kata Pengamat

Share this article
Menyoal Polusi Udara di Kabupaten Bogor, Begini Kata Pengamat
Menyoal Polusi Udara di Kabupaten Bogor, Begini Kata Pengamat

PenaKu.ID – Polusi udara di Kabupaten Bogor mulai pekat disebabkan 2 faktor yaitu polusi kendaraan dan polusi industri. Pengamat menilai hal itu menjadi tugas Bupati dan Wakil Bupati Bogor selanjutnya untuk diselesaikan.

Sebelumnya, UPTD Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, mengecek tingkat polusi udara di beberapa titik di Kabupaten Bogor.

Hasil sementara dari PPC (Petugas Pengambil Contoh), mengatakan bahwa tingkat pencemaran udara di Kabupaten Bogor mulai pekat atau tercemar dari 2 faktor yaitu dari polusi lalu-lalang kendaraan dan polusi perusahaan.

Harus Ada Uji Emisi Terkait Polusi Udara Kendaraan

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Yusfitriadi mengatakan, bahwa dampak polusi udara yang ada di Kabupaten Bogor yang berasal dari polusi kendaraan dan industri harus uji emisi.

Terkait kendaraan, kata dia, harus ada kajian yang dapat memberikan data agar solusi terkait kendaraan memberikan dampak pencemaran udara dapat terselesaikan.

“Agar memang kita bisa memberikan treatment, mendorong program apa yang bisa mengurangi zat emisi itu,” Kata Yusfitriadi, Rabu (12/2/2025).

DLH Harus Memetakan Tingkat Polusi Udara

Lalu selanjutnya terkait polusi dari Industri yaitu perusahaan-perusahaan, lanjut dia mengatakan bahwa, hal tersebut kemungkinan besar memberikan kontribusi atas pencemaran udara di Kabupaten Bogor.

“Karena pencemaran udara bukan karena asap saja, tapi juga karena limbah, karena kimia dan macam-macam,” ucap Yusfitriadi.

Oleh karena itu, kata Yus, peran pemerintah harus hadir terhadap permasalahan polusi udara dan harus ada program verifikasi terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor.

“Sepengetahuan saya, walaupun data tahun 2019 ada 38 ribu perusahaan. Dari mulai kelas A sampai kelas D, biasanya yang kuat pencemarannya A,B,” ujarnya.

Menurut dia, termasuk izin dari perusahaan yaitu AMDAL dan pascaproduksi, jika izin tersebut tidak selesai. Dan terdapat 3 pilihan yaitu dicabut, menyediakan pengelohan limbah dan memberikan peringatan, jika tidak dilakukan ketiga maka harus dicabut izinnya.

Pemerintah Tidak Pernah Mempublikasikan Setiap Permasalahan Pencemaran

Dan juga terkait limbah-limbah yang dibuang ke aliran sungai, dirinya menduga pemerintah pun sudah mengetahui oknum perusahaan tersebut tetapi tidak dipublikasikan ke publik.

“Jangan-jangan main mata pemerintah dengan yang bersangkutan,” ucapnya.

Menurut dia, terkait pengecekan dari UPTD DLH Provinsi Jawa Barat kemarin lalu, data tersebut diserahkan ke DLH Kabupaten Bogor, namun DLH Kabupaten Bogor hingga kini belum ada tindakan.

“Selama ini kan terkait pencemaran udara ini, DLH Kabupaten Bogor tidak ada tindakan untuk pencegahan pencemaran udara ini,” paparnya.

Ia mengatakan biasanya data-data polusi tersebut dipetakan dan lokasinya pun akan diketahui tetapi selama ini tidak dibuka ke publik.

“Agar memang program prioritas DLH ke situ. Jangan kemudian pencerahan udara lalu programnya sosialisasi. Tapi petanya mana yang paling kontribusi terbesar, gitu loh. Kan saya yakin semuanya nggak rata, kan? Kita petakan pemerintah harus punya peta,” ujarnya.

Ia berharap Rudy Susmanto dan Jaro Ade Harus mampu menyelesaikan persoalan polusi udara di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Menurut dia, pemerintah tidak akan bisa mengatasi program apa pun tanpa punya data yang komprehensif. Maka data tersebut harus dibuka ke publik.

“Pasti harus memperhatikan juga Rudy Susmanto dan Jaro Ade. Karena itu menyangkut multiplayer, efek kesehatan, lingkungan dan macam-macam,” paparnya.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**