Tutup
Peristiwa

Kejari Kab. Sukabumi Terima Titipan Uang Rp130 Juta, Kasus Korupsi Covid-19 di RSUD Palabuhanratu

×

Kejari Kab. Sukabumi Terima Titipan Uang Rp130 Juta, Kasus Korupsi Covid-19 di RSUD Palabuhanratu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250206 WA0022
Kasi Tipidsus Kejari Kabupaten Sukabum, Agus Yuliana Indra Indra Santoso Saat Menerima Uang Titipan Kasus Korupsi Dana Covid-19 RSUD Palabuhanratu Sebesar Rp130 Juta di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/2/2025).

PenaKu.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, kembali menerima uang titipan senilai 130 juta rupiah atas kasus dugaan dana Covid-19 RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui penerimaan uang tersebut langsung diterima oleh Kasubsi Penuntutan Rico Anggi Bernandus dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agus Yuliana Indra Santoso bertempat di ruangan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Ya, melalui pengacara tersangka berinisial (D) dalam perkara Kasus dana COVID-19 pada tahun 2019 menitipkan sisa hasil korupsi sebesar 135 juta rupiah kepada Kejari Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,” kata Kasi Tipidsus Kejari Kabupaten Sukabum, Agus Yuliana Indra Indra Santoso kepada PenaKu.ID, Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut Agus Yuliana Indra Santoso menjelaskan bahwa dalam perkara ini merupakan hasil kasus COVID-19 dengan pengadaan Alat Kesehatan dan insentif pada tahun 2019 – 2020 yang merugikan negara sekitar 5 Miliar rupiah.

“Iya betul, perkara ini terkait dengan kasus dana Covid-19 untuk Nakes dengan total kurang lebih sebesar Lima Miliar Rupiah,” bebernya.

Meskipun demikian sambung dia, sebelumnya juga sudah ada yang di titipkan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi sebesar Empat Miliar koma sekian Rupiah.

“Sebelumnya itu memang sudah menitipkan uang kepada kami sebesar kurang lebih Empat Miliar Ruliah,” ungkapnya.

Sampai sekarang ini kasus tersebut pada hari ini sedang tahap pembacaan tuntutan dari pihak JPU di Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat.

“Hari ini sidangnya sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh pihak JPU di Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkasnya.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *