PenaKu.ID – Untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Virus Corona (Covid-19), Pemerintah harus bisa memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Desa untuk melakukan pendataan. Melalui Kepala Desa yang menaungi RT/RW, akurasi data orang-orang miskin atau yang berhak mendapatkan bantuan bisa diketahui dengan benar.
Dengan kewenangan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto, berharap tidak alan terjadi pemnfaatan atau penyalahgunaan bantuan oleh penyedia barang atau jasa.
Untuk bantuan itu sendiri, dikemukakannya, tidak boleh ada dobelkasi, harus sesuai dengan klasifikasinya, seperti bantuan dari pusat, provinsi, dan kabupaten. Jangan sampai semua bantuan itu diterima karena ketidak validan data.
Yanto menyatakan keprihatinannya, menjelang PSBB ini, masih banyak warga berkecukupan dan tidak miskin memaksakan diri didaftarkan agar bisa menerima bantuan. Hal itu banyak terjadi di daerah sehingga mengakibatkan bagi masyarakat yang layak tidak terdata karena keterbatasan anggaran.
“Besaran anggaran yang akan diberikan kepada warga Rp200 ribu perkeluarga dalam bentuk sembako,” katanya di DPRD, Kamis (16/4/2020).
Dengan bentuk sembako, lanjutnya, masyarakat tidak akan keluar untuk berbelanja. Akan berbeda kalau dalam bentuk uang tunai. Sehingga percuma saja PSBB diberlakukan kalau masih keluar rumah. Bisa jadi orang itu akan menjadi indikator penyebaran virus.
Sebelumnya, Yanto menambahkan, data warga miskin ada di Puskesos Dinas Sosial, dan BNPT, tapi tidak akurat. Pada pelaksanaannya dilapangan, warga layak bantuan tidak menerima sementara warga berkucukupan jadi si penerima. Kenyataan ini jelas harus dibenahi, agar bantuan itu bisa tepat sasaran.
“Untuk itu kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Desa dalam melakukan pendataan jangan orang lain,” ujarnya.
Dia yakin pendataan yang dilakukan Kepala Desa bisa dipertanggung jawabkan. Karena yang mengetahui situasi dan kondisi diwilayahnya itu adalah Kepala Desa. Dengan begitu akan diketahui siapa yang berhak menerima sebenarnya.
Yanto meminta kepada warga mampu atau tidak miskin jangan memaksakan diri untuk di daftar sebagai penerima bantuan. Karena perbuatan tersebut hanya akan merugikan orang lain dan bisa mempermalukan diri sendiri.
Dia berpesan kepada Kepala Desa agar mendistribusikan bantuan itu kepada yang benar-benar berhak. Karena setelah itu akan dimintai pertanggung jawabannya oleh pemerintah mengenai kegiatannya itu.
(Al Fattah)