Tutup
PenaPeristiwa

Korupsi Uang DD, Mantan Kades Citamiang Kadudampit Dijebloskan di Lapas Kebonwaru Bandung

×

Korupsi Uang DD, Mantan Kades Citamiang Kadudampit Dijebloskan di Lapas Kebonwaru Bandung

Sebarkan artikel ini
Korupsi Uang DD, Mantan Kades Citamiang Kadudampit Dijebloskan di Lapas Kebonwaru Bandung
Mantan Kades Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Ajang (57) yang tersandung kasus Tipikor untuk dijebloskan ke Lapas Kebonwaru Bandung Jawa Barat, belum lama ini.

PenaKu.ID – Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tersandung Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir.

Diketahui mantan Kades Citamiang tersebut, diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi, yakni membiayai kampanye pemilihan kepala desa. Akibat perbuatannya, negara dirugian sebesar Rp201.192.053.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018-2019 di Desa Citamiang ini, sudah memasuki tahap 2.

“Ya jadi, proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada Jumat (10/01) belum lama ini,” kata Wawan kepada awak media Rabu (15/01/2025).

Mantan Kades Citamiang Diperiksa

Wawan memerankan bahwa mantan Kades Citamiang didampingi kuasa hukumnya telah diantar ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/01/25) pagi, tepatnya sekira pukul 08.00 WIB oleh petugas Polres Sukabumi Kota.

“Seusai menjalani pemeriksaan, sekira pukul 09.00 WIB, tersangka langsung kami bawa untuk dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan dengan menggunakan baju berwarna orange bertuliskan tahanan tindak pidana khusus,” cetusnya.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” imbuhnya.

Mantan Kades Citamiang Kembalikan Uang 60 Juta Rupiah

Sementara itu, kuasa hukum mantan Kades Citamiang, Andri Yules mengatakan, pihaknya mengaku sebagai penasehat hukum mantan Kades Citamiang, bahwa tersangka dalam menjalani proses pemeriksaan, ia telah jujur dan mengakui perbuatannya serta menyesal.

“Waktu proses tahap 2 atau pelimpahan dari Polres Sukabumi Kota ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kami ikut mendampingi tersangaka. Jadi, dia juga berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” paparnya.

Selain itu, tambah Andri, saat menjalani pemeriksaan tersangka telah mengakui bahwa uang hasil dari korupsinya ini, telah ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, untuk biaya kampanye.

“Dari jumlah total uang kerugian negara sekitar Rp200 juta itu, tersangka sudah mengembalikan sebagian uangnya sekitar Rp60 juta. Sekarang lokasi tersangka sedang berada atau dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung,” pungkasnya.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

***