PenaKu.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (Hergun) mendorong penataan pegawai non ASN di Kota & Kabupaten Sukabumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Sebagaimana diketahui, pada 2024, kebutuhan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kota Sukabumi mencapai 150 formasi yang terdiri atas 30 tenaga guru, 30 tenaga kesehatan dan 90 tenaga teknis.
Sementara itu, kebutuhan formasi PPPK di Kabupaten Sukabumi mencapai 1.147 formasi yang terdiri dari 800 tenaga guru, 203 tenaga kesehatan dan 144 tenaga teknis.
Pemerintah telah menetapkan 2 periode pengadaan PPPK. Periode pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas yaitu eks THK II dan Non-ASN Database BKN yang dimulai 30 September 2024 hingga 28 Februari 2025. Dan, periode kedua untuk pelamar non-ASN instansi Pemerintah yang dimulai 1 November 2024 hingga 31 Juli 2025.
Setiap periode dimulai dengan kegiatan pengumuman seleksi, pendaftaran seleksi, seleksi administrasi, masa sanggah, pelaksanaan seleksi kompetensi, pengumunan hasil kelulusan, hingga usul penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Banyak pihak yang mencurigai adanya kecurangan selama proses seleksi PPPK. Sehingga, pengumunan kelulusan Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menuai banyak protes. Peserta yang tidak lulus lebih besar dibanding yang lulus.
Misalnya, data kelulusan untuk formasi Guru Agama Islam sebesar 21% atau 206 orang dari total peserta 987 orang. Lalu, kelulusan Guru IPA sebesar 34%, Guru IPS 21%, Guru Matematika 37%, Guru PPKN 11%, dan Guru Bahasa Inggris 25%.
Heri Gunawan Minta Penataan Pegawai Non-ASN Transparan
Menanggapi hal tersebut, politisi yang biasa disapa Hergun itu menegaskan, penataan pegawai non-ASN di Sukabumi harus menjunjung tinggi asas kejujuran, keadilan, dan keterbukaan.
“Apabila ada kecurangan maka harus ditindak tegas, termasuk bila ada indikasi mendahulukan tim sukses kepala daerah dari pada para pegawai non-ASN yang sudah masuk database,” kata Heri Gunawan pada Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut Heri Gunawan, formasi kebutuhan PPPK, harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dengan memprioritaskan pegawai non-ASN yang sudah bekerja lebih lama, bukan mengutamakan kepentingan tim sukses kepala daerah.
Ketua DPP Partai Gerindra itu juga menyatakan, jika ditemukan kecurangan, dirinya tidak segan-segan mendorong pembentukan Panja di Komisi II DPR RI.
“Siapa pun yang terlibat dalam kecurangan akan dimintakan pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Selanjutnya, Hergun mendorong pemerintah segera melaksanakan Pengadaan PPPK Tahap II untuk mengakomodir pegawai non-ASN yang belum lulus dalam Tahap I.
“Pelaksanaan Tahap II harus diawasi secara lebih ketat untuk meminimalisir adanya kecurangan,” ungkapnya.
Heri Gunawan Harap Penataan Berjalan Lancar
Politisi yang berasal dari dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) berharap penataan pegawai non-ASN di Sukabumi dapat berjalan dengan lancar untuk mendukung birokrasi pemerintahan.
“Keberhasilan penataan pegawai non-ASN akan berkontribusi terhadap kesiapan pemerintah daerah untu menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan melayani rakyat secara lebih optimal,” ucap Heri Gunawan.
Selain itu, Heri Gunawan juga mengingatkan bahwa perekrutan PPPK harus mampu menjawab keresahan yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa birokrasi pemerintah sangat terkenal ribet dan juga lambat. Selain itu, birokrasi pemerintah juga terlalu sering mempersulit bukan mempermudah.
“PPPK harus mampu menepis anggapan publik yang sudah terlanjur berpandangan negatif. Selain itu, PPPK harus mampu tampil beda menjadi birokrasi yang sigap, lincah, dan bisa melayani rakyat dengan sepenuh hati,” pungkasnya.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
***