Tutup
Peristiwa

Babak Baru Kasus Korupsi Anggaran PKBM Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

×

Babak Baru Kasus Korupsi Anggaran PKBM Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Babak Baru Kasus Korupsi Anggaran PKBM Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Saat Menggeladah Kantor PKBM di Ciambar Kabupaten Sukabumi.

PenaKu.ID – Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kini terus bergulir.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai Kantor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis, tepatnya di Kampung Mataair, RT 02/RW 09, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

Penggeledahan kantor PKBM tersebut dilakukan pada Minggu (25/08/2024) dipimpin secara langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, yang didampingi oleh Kasubsi Aditya Dinda Ramani, Kasubsi II Bidang Intelijen Mulkan Balya dan Kasubsi Pratut Bidang Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fikri Anugrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan bahwa saat melakukan penggeledahan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerjunkan empat penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Ya, penggeledahan itu mulai dilakukan sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB,” kata Wawan kepada awak media Senin (26/08/2024).

Penggeledahan tersebut, lanjut dia, sengaja dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Nomor: PRINT-01/M.2.30/Fd.1/8/2024.

“Penggeledahan dilakukan, karena berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di dunia pendidikan, khususnya pada PKBM,” bebernya.

Tim Sita Barang Bukti dari PKBM Perintas

Menurutnya, kasus dugaan tipikor tersebut, kini tengah ditangani perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal ini, dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mendapatkan pelaporan dari pemerhati publik terkait dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM.

“Jadi, pada saat penggelembungan nama-nama siswa atau pun data-data, sehingga anggaran yang bersumber dari APBN yang diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, sambung dia, pada saat melakukan penggeledahan, tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan tipidkor pada kegiatan PKBM.

“Adapun barang-barang yang disita oleh tim jaksa penyidik yakni berupa dokumen-dokumen dan dua unit sepeda motor bernomor polisi F 4302 UCD dan bernonor polisi F 2755 UCG, serta satu unit mobil bernomor polisi F 1546 QZ yang diduga hasil tindak pidana korupsi,” paparnya.

“Nah, kami di lokasi PKBM itu melakukan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti. Karena, dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti serta untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.

***