PenaKu.ID – Keluarga Rehan Akmal, yang diduga menjadi korban pembunuhan di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Karawang. Mereka menuntut agar pelaku yang menghilangkan nyawa Rehan Akmal dihukum seberat-beratnya.
Endang Samsudin, mewakili keluarga korban, menyampaikan kepada media bahwa mereka meminta penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Ini keponakan saya, Rehan Akmal, diduga menjadi korban pembunuhan. Saya mendapatkan kabar bahwa Rehan mengalami musibah setelah magrib, dan saat saya cek ke klinik, ternyata benar Rehan sudah meninggal dunia. Saya langsung shock dan kaget,” ucap Endang Samsudin, Rabu (07/8/24).
Rehan Akmal Masih Duduk di Bangku Sekolah
Di tempat yang sama, kakak Rehan Akmal, Resa, mengungkapkan kesedihannya atas kejadian tersebut.
“Adik saya masih sekolah di SMA kelas 2. Saya mendapatkan kabar musibah ini dari teman Rehan bahwa adik saya ada di klinik, dan ketika saya sampai di sana, ternyata dia sudah meninggal dunia,” ujar Resa.
Resa menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, Rehan menjadi korban sabetan benda tajam. Setelah 12 hari kematian Rehan, diduga pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
“Saya meminta aparat penegak hukum agar pelaku dihukum secara maksimal, setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa adik saya,” tambah Resa.
Endang menambahkan bahwa dari kejaksaan penuntut umum, pelaku dituntut hukuman 13 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah.
“Saya sebagai keluarga korban meminta keadilan agar pelaku dihukum secara maksimal. Kami akan terus mengawal persidangan ini hingga pelaku divonis dan dihukum 13 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Saya berharap bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Endang.
**Kontributor/Penulis: Andyka Nugroho