PenaKu.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat berhasil mengamankan seorang pria IS (38 tahun) asal Lembang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Yulian mengatakan, tersangka IS ditangkap Tim pemberantasan BNNK Bandung Barat dan BNNP Jabar di kawasan Lembang sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu, 14 September 2022.
“Karena diduga berencana mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lembang, TKPnya di kawasan wisata. Tersangka juga termasuk pemakai dan dari jaringan Lapas Jabar,” katanya di Ngamprah, Kamis (15/9/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka IS tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Pada Rabu, sekitar pukul 15.00 WIB tim BNNK Bandung Barat kita menerima laporan. Kemudian, kita berkomunikasi dengan tim BNNP dan membuat surat perintah,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi pelaku lebih dari satu orang dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
Adapun barang bukti yang didapat dari tangan tersangka tersebut diantaranya, satu timbangan, satu kartu ATM, dua Hanphone, plastik klip dan sabu sebanyak 100 gram.
“Sabu ini sudah siap diedarkan, ini baru masuk seberat 100 gram dan sisanya masih dalam pengembangan. Karena ini pengedar yang sudah lumayan lama bermain,” ujarnya.
BNNK Bandung Barat Terapkan Pasal 112 Jo 114
Akibat dari perbuatannya, pria berinisial IS tersebut terjerat UU Narkotika Pasal 112 Jo 114 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Namun hukuman tersebut bisa menjadi hukuman seumur hidup jika termasuk residivis,” tegasnya.
Ia pun menambahkan, pihaknya akan terus berjuang mengembangkan kasus tersebut guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Sehingga generasi muda di Bandung Barat ini bisa terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang,” pungkasnya.
**