PenaKu.ID – Plh. Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum membuka kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2022 se-Jabar secara hybrid, dari SMA Negeri 1 Cigombong, Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Senin (18/7/2022).
Pak Uu –sapaan akrab Uu Ruzhanul– mengungkapkan meski sempat dilarang, PLS atau dulu dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) tetap diperlukan untuk membangun kenyamanan dan rasa cinta almamater pada siswa. Untuk itu, Pemda Provinsi Jabar mendukung PLS selama ada perubahan stigma menjadi lebih baik.
“Pemdaprov Jabar bukan melarang melaksanakan PLS atau MOS, tapi harus ada perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, karena MOS ini penting untuk mengenal lingkungan,” ujar Pak Uu.
Menurutnya, PLS/MOS dapat membuat siswa merasa lebih nyaman dalam menerima pembelajaran di sekolah.
“Justru kenal dengan lingkungan, guru, dan teman itu akan membuat anak belajar nyaman, sehingga anak akan mampu menerima ilmu yang disampaikan oleh guru dengan maksimal,” papar Pak Uu.
Meski Pemda Provinsi Jabar memberikan keleluasaan kewenangan kepada kepala sekolah untuk melaksanakan PLS, Pak Uu tetap mengimbau para kepala sekolah untuk bersiaga di sekolah selama masa PLS berlangsung, dan meningkatkan pengawasan melekat (waskat) di setiap kegiatan PLS.
“Saya minta kepada para kepala sekolah, selama tiga hari jangan meninggalkan sekolah. Harus tetap berada di sekolah, waskat pada proses belajar PLS,” katanya.
Pak Uu berharap agar tidak ada lagi kegiatan perploncoan ataupun senioritas pada PLS, karena dinilai tidak membawa manfaat pada siswa. Justru, katanya, kegiatan PLS harus diisi dengan pengenalan sekolah, penanaman karakter akhlakul karimah, hingga wawasan kebangsaan.
“Harus dihindari perploncoan, senioritas, kegiatan aneh-aneh yang tidak bermanfaat, hanya untuk dikatakan ini beda padahal tidak bermanfaat. Tidak boleh melaksanakan hal semacam itu,” pungkas Pak Uu.
“Justru sebaliknya, yang harus diberikan kepada siswa adalah pengenalan sekolahnya masing-masing, pengenalan tentang Jabar, harus tetap menanamkan moral dan akhlak, termasuk wawasan kebangsaan juga harus disampaikan,” sambungnya.
Laporkan Pungli dan Tahan Ijazah
Sementara itu, Pak Uu juga menanggapi pemberitaan terkait laporan orang tua siswa yang diminta membayar sejumlah uang saat proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Dilaporkan, uang yang diminta tersebut adalah untuk infaq.
Menurut Pak Uu, pungutan biaya di sekolah adalah sah apabila sudah melalui persetujuan antara pihak sekolah, komite sekolah dan orang tua siswa. Namun apabila pungutan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, Pak Uu meminta masyarakat untuk segera melaporkannya.
“Sepanjang (pungutan) itu disepakati oleh pihak komite, guru, dan orang tua, dan itu wajar (jumlahnya), kami mempertimbangkan tentang hal itu,” sebut Pak Uu.
“Tetapi kalau malah sebaliknya, PPDB dijadikan ajang untuk mencari uang, apalagi untuk kepentingan-kepentingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, laporkan sekolah yang mana, khususnya SMA, SMK dan SLB yang ada di Jabar, karena itu kewenangan kami,” terangnya.
Pun demikian dengan sekolah yang masih menahan ijazah siswa, Pak Uu menekankan agar masyarakat segera melaporkan jika terjadi hal demikian. Ia juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan penahanan ijazah SD dan SMP ke pihak kabupaten/kota.
“Sekolah mana yang masih menahan ijazah, baik itu swasta ataupun negeri, laporkan kepada saya,” tegas Pak Uu.
“Kalau SMP dan SD, nanti saya akan berkoordinasi dengan para bupati dan wali kota,” imbuhnya.
**