PenaReligi

Biaya Haji 2022 Naik, tapi Tak Perlu Khawatir

Biaya Haji 2022 Naik, DPR Minta Maksimalkan Layanan
ilustrasi

PenaKu.IDBiaya Haji 2022 sudah disepakati pemerintah dan DPR RI sebesar Rp39.886.009,00-. Angka tersebut terbilang lebih tinggi sekitar 13 persen dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta per calon jemaah haji.

Kendati begitu, harga tersebut tidak dibebankan bagi calon jamaah haji tahun 1441 H/2020 M. Lantaran biayanya dibebankan pada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad meminta pemerintah memmaksimalkan pelayanan terhadap jemaah haji. Terlebih pada jamaah haji tunda akibat pandemi COVID-19.

“Jadi pemerintah harus memastikan pelayanan untuk jemaah haji maksimal. Karena mereka sempat tertunda selama 2 tahun dan kondisi fisik mereka tentu tidak semaksimal yang dulu lagi. Ini juga harus dipastikan betul pelayanan mereka di sana,” kata Achmad dalam keterangan resminya, Jumat (15/4/2022).

DPR akan memantau dan mengontrol pelaksanaan haji untuk memastikan bahwa pelayanan berjalan dengan baik. Karena biaya Haji 2022 itu harus seiring dengan pelayanan.

“Kami DPR khususnya Komisi VIII akan memantau proses haji nanti. Jangan sampai biaya naik, tetapi pelayanannya gak meningkat. Kalau biaya naik karena pelayanan meningkat itu tak masalah,” ujar politisi senior Demokrat itu.

Bagi Achmad yang bermitra langsung dengan Kementerian Agama, tidak mempersoalkan peningkatan biaya haji jika itu demi kepentingan jamah sendiri.

“Asal pemerintah memastikan bahwa pelayanan dan kenyamanan jamaah haji terjamin dan mereka nyaman dalam menjalankan ibadah haji selama di Tanah Suci,” katanya.

Kenaikan Biaya Haji 2022 Terpenuhi

Penambahan biaya haji ini tidak dibebankan kepada calon jemaah. Karena alokasi Virtual Account (VA) Jemaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp 4,69 juta per jamaah menjadi sumber pelunasan BPIH 2022, dengan catatan pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022.

Kemudian, tambahan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp 1,58 juta per jemaah.

Sedangkan, alokasi Virtual Account BPKH tahun 2022 untuk jemaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp 300 ribu per jamaah, sehingga alokasi Virtual Account BPKH total rata-rata Rp 4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi.

“Jadi kenaikan biaya haji 2022 saat ini tidak memberatkan calon jemaah karena mereka tidak harus membayar kenaikan biaya tersebut. Jadi tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

***

Exit mobile version