PenaKu.ID – Pengumuman hasil e-voting pemilihan Anggota BPA AJB BUMIPUTERA 1912 sudah rampung dilaksanakan pada tanggal 23-28 Desember 2021.
Hasil pemilihan keputusan 9 Dapil diajukan fit and proper ke OJK, sedang 2 Dapil (khusus Dapil IV dan III), ditunda pengirimannya dikarenakan ada surat pengaduan PKBI yang mengatakan Calon dari Dapil IV disinyalir melakukan kecurangan dalam melakukan vote yang tidak bisa karena sudah divote dan membuat surat ke OJK untuk tidak dilakukan fit and proper.
Praktisi IT Kornas, Dwi Christianto mengatakan bahwa hal ini sangat menarik untuk disimak.
“Begitu hebat organisasi PKBI sampai bisa mengatur dan mempengaruhi regulator untuk suatu keputusan. Sementara keputusannya sangat prematur hasil e-vote belum difloor seolah oleh PKBI sudah tahu siapa bakal calon pemenang sebagai anggota BPA Dapil IV,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media, Selasa (11/1/2022).
Dwi mengajak untuk memperhatikan tanggal surat PKBI yakni tanggal 29 Desember 2021, di mana pengumuman hasil resmi tanggal 30 Desember 2021 ini, sambungnya ibarat bayi belum waktunya lahir dipaksakan melalui operasi cesar demi untuk mempertahankan keindahan tubuh ibunya.
“Pangkal persoalan yang sangat mendasar ketika program (aplikasi e-voting) design pihak end user yakni panitia teknis, panitia seleksi dan panitia pengawas tidak diajak untuk rembuk tentang isi yang ada di dalam program tersebut. Karena panitia pengawas ingin tahu tentang level securitynya sampai di mana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tanggal 20 dilakukan UAT dan semua pihak agree untuk menyatakan layak pakai, sayangnya ketika dinyatakan layak pakai pihak managament tidak menghadirkan notaris selayaknya melakukan UAT secara umum.
“Lebih parahnya penyelenggara penunjukan vendor pengembang e-voting tidak governence karena vendor pembuat aplikasi tersebut PT. INFORMATICS OASE anak perusahaan yang terafiliasi dengan AJB BUMIPUTERA sebagai pemilik saham mayoritas sangat lebih terang benderang, Komisaris PT INFORMATICS OASE salah seorang sekretaris Panitia Teknis, sangat tampak vestet interes yang di peragakan. Sehingga untuk melakukan tender agar kualitas dan objektivitas pengembang bisa terjaga diabaikan sama sekali,” paparnya.
Sebagai pengamat IT Dwi mengaku sangat kecewa karena dua aspek untuk dijadikan acuan diabaikan sama sekali. Khususnya aspek regulator atau aturan main. Di mana tidak ada SK atau pedoman dalam aturan main bagi calon anggota BPA yang terpilih, dapat dilakukan penundaan dan sebagian bisa dikirim ke OJK untuk dilakukan fit and proper.
“Selanjutnya aspek teknis, PT. INFORMATICS OASE yakni Saudara Seno pada saat mengatakan Dapil III dan IV ada pempol yang hendak melakukan vote tapi tidak bisa melakukan karena sudah divote oleh orang lain,” ujarnya.
“Sebagai pengembang program ada quote and quote kok sempat terjadi jeruk makan jeruk bagaimana level scurity yang dibuat dalam program tersebut,” tandasnya.
Selanjutnya pada saat dilakukan growping IP adress, sambung dia, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Dapil III dan IV saja, sementara untuk Dapil 1 hingga XI tidak dilakukan.
“Bagi kami hal ini sangat tendensius pihak panitia teknis dan pengembang. Bila hal ini tidak ada kesepakatan dalam hal penyeragaman keputusan Dapil 3 dan Dapil 4 disamakan dengan Dapil lain potensi terjadi untuk sengketa hukum dan berlarut larutnya penyelesaian klaim nasabah dengan pempol akan terus berlangsung di tengah carut marutnya Bumiputera,” tandasnya.
“Bagi tim audit apanya yang akan diaudit, sementara regulasi untuk itu tidak ada dikarenakan secara teknis kelemahan program e-voting dikarenakan tidak layak guna dipaksakan layak pakai. Jika hal ini tetap dilanjutkan kami memastikan keputusan tersebut akan sangat subjektif,” pungkasnya.
***