Tutup
PenaPemerintahan

870 PPPK Guru di Kab Sukabumi Dapat SK

×

870 PPPK Guru di Kab Sukabumi Dapat SK

Sebarkan artikel ini
870 PPPK Guru di Kab Sukabumi Dapat SK
870 PPPK Guru di Kab Sukabumi Dapat SK

PenaKu.ID – Sebanyak 870 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru mendapatkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi.

Surat Keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Guru formasi tahun 2022 tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Aula Setda – Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (7/7/23).

Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2022 Diberikan Kepada 870 orang, yang hadir Secara Luring sebanyak 125 orang dan hadir Secara daring sebanyak 745 Orang.

Sementara itu bupati dalam sambutannya menjelaskan PPPK jabatan fungsional guru merupakan ASN memiliki arti yang sangat strategis dan mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan dalam hal pendidikan.

“Setelah diangkat menjadi PPPK, maka saudara-saudara harus bisa menempatkan diri sebagai ASN dan menjadi bagian dari aparat pemerintah daerah dituntut untuk bisa bekerja bersama-sama untuk membangun Kabupaten Sukabumi ke arah yang semakin lebih baik lagi,” kata Marwan Hamami.

PPPK Guru Harus Beradaptasi

Dalam menghadapi era Digital, menurut bupati seorang guru perlu menyesuaikan cara mengajar dengan kebutuhan peserta didik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

“Guru harus meningkatkan kompetensinya dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka sudah sepatutnya dapat memanfaatkan hal itu sebagai sarana untuk memudahkan dalam peningkatan kompetensi,” pinta dia.

Marwan Hamami berharap dengan diangkatnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini, maka kontribusi positif yang diberikannya bisa semakin mengakselerasi pembangunan Kabupaten Sukabumi hingga mampu melahirkan generasi muda terbaik sebagai penerus estapet kepemimpinan di masa depan yang mampu memajukan Kabupaten Sukabumi.

**