Tutup
PenaPendidikan

533 PPPK Guru di Kota Sukabumi Mendapatkan SK

×

533 PPPK Guru di Kota Sukabumi Mendapatkan SK

Sebarkan artikel ini
533 PPPK Guru di Kota Sukabumi Mendapatkan SK
533 PPPK Guru di Kota Sukabumi Mendapatkan SK

PenaKu.ID – Sebanyak 533 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022).

Selain penyerahan dokumen SK, diberikan pula dokumen perjanjian kerja (PK). Penyerahan SK pengangkatan PPPK dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Ke 533 orang yang menerima SK ini adalah pegawai ASN jenis PPPK dari guru. Hasil proses seleksi yang diikuti guru non PNS ada yang THL, TKS, honor sekolah negeri dan swasta pelaksanaan seleksi 2021.

”Alhamdulillah sudah diserahkan SK kepada 533 orang PPPK guru dan mulai 1 Oktober 2022 sudah resmi sebagai PPPK,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. “Harapannya mereka Semakin profesional dalam menjalankan tugas,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu wali kota menyampaikan informasi mengenai manajemen PPPK karena harus dipahami. Sebab PPP3 setelah menerima SK terikat dengan peraturan terutama mengenai Hak dan Kewajiban sebagai pegawai.

Sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Salah satu isinya yakni menekankan wali kota selaku Pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki wewenang mengangkat PPPK.

Fahmi menerangkan, dari 533 orang P33 mayoritas berdomisili di Kota Sukabumi sebanyak 445 orang. Sementara sisanya Kabupaten Sukabumi sebanyak 87 orang dan Kabupaten Cianjur 1 orang.

Hal ini ungkap Fahmi menunjukkan keberpihakan pemda kepada PPPK Kota Sukabumi tinggi. Bahkan koni tengah memperjuangkan 116 orang PPPK guru untuk diangkat dan sebagian besar warga kota dan 60 orang diantaranya guru PAI dalam menguatkan nilai-nilai keagamaan.

”Perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK akan dievaluasi setiap tahun, meskipun kontrak kerja selama lima tahun,” ungkap Fahmi.

Indikator Penilaian Guru

Ada tiga unsur dinilai yakni capaian target kinerja, kemampuan kerja dan perilaku yang disiapkan dengan format yang ada yang dilakukan atasan dan tim penilai kinerja.

”Sebagai wujud rasa syukur, PPPK harus bekerja dengan sebaik-baiknya,” kata Fahmi. Misalnya ketika djangkat harus lebih baik attitude atau perilakunya.

Fahmi mengatakan, peraturan kedisiplinan yang mengatur P3K dan PNS sama. Di mana yang melanggar disiplin diberikan hukuman disipilin mulai ringan, sedang, dan berat

Sementara terkait perlindungan PPPK sama dengan PNS seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Bedanya untuk PPPK tidak ada jaminan pensiun.

PPPK juga kata Fahmi, berhak mendaparkan cuti baik cuti tahunan (12 hari kerja), cuti sakit, cuti melahirkan (paling lama 3 bulan), cuti bersama.

”Doakan pegawai yang lain tengah berjuang untuk mendapatkan hak dalam kepegawaian terutama diangkat sebagai PPPK,” cetus dia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Asep Suhendrawan menambahkan, dari 533 guru formasi PPPK guru Rinciannya SD sebanyak 417 orang dan SMP sebanyak 116 orang. Mereka ada yang mengajar di sejumlah bidang studi.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *