PenaKu.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 14 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi pada konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (28/11/2025).
“Ya, kasus curanmor ini mengakibatkan 14 warga menjadi korban dengan sebaran tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya 5 TKP di wilayah Cikole, 5 TKP di Kecamatan Cisaat dan 4 TKP di Kecamatan Citamiang,” kata Rita di hadapan awak media.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa dengan adanya serangkaian proses penyelidikan yang intensif. Polisi berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku. Dua diantaranya merupakan pelaku utama seorang risidivis pada kasus serupa.
“Dua terduga pelaku utama kasus curanmor ini adalah N. alias R alias T (36 ), berhasil diamankan di wilayah Kadudampit Sukabumi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dan D. alias D (44 tahun), warga Cidadap Sukabumi, berhasil diamankan di wilayah Cikole, Kota Sukabumi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB
Sementara tiga terduga pelaku lainnya merupakan penadah, diantaranya ; U alias E (44 tahun), warga Cijati Cianjur, berhasil pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, TH alias A (43tahun), warga Cijati, Cianjur, berhasil diamankan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB dan K alias A (38tahun), warga Kadupandak, Cianjur, berhasil diamankan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkapnya.
AKBP Rita juga menjelaskan bahwa, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 unit sepeda motor berbagai merk, sebuah kunci letter T, sebuah mata kunci letter T, dua buah mata kunci yang diruncingkan dan sebuah jaket kulit.
“Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, sehingga kendaraan dapat dinyalakan dan dibawa kabur dalam hitungan detik,” ucapnya.
Kapolres Sukabumi Kota ini juga menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hingga 7 tahun penjara, pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat/tadah, ancaman hingga 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/tadah dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
AKBP Rita Suwadi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan.
“Gunakan kunci ganda atau perangkat pengamanan tambahan lainnya. Bila melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811-654-110.” tegasnya.
Orang nomer satu di Polres Sukabumi Kota ini menegaskan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.” pungkasnya.
***
