Tutup
PenaPeristiwa

3 Pelaku Penganiayaan Live Steaming di Cimahi Diringkus

×

3 Pelaku Penganiayaan Live Steaming di Cimahi Diringkus

Sebarkan artikel ini
3 Pelaku Live Steaming Penganiayaan di Cimahi Diringkus
3 Pelaku Live Steaming Penganiayaan di Cimahi Diringkus

PenaKu.ID – Kepolisian Resor Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku berandalan motor yang melakukan penganiayaan dan menyiarkan aksi brutal mereka secara live streaming di media sosial, hingga sempat viral.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah minimarket di daerah Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyampaikan bahwa para pelaku, saat melakukan penganiayaan terhadap korban, menyiarkan aksi mereka secara langsung melalui media sosial.

“Para pelaku ini melakukan penganiayaan sambil live streaming di media sosial. Ini luar biasa, mereka ingin menciptakan teror bagi masyarakat,” ujar AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Jl. Amir Mahmud, Selasa (8/10/24).

Ketiga tersangka yang diamankan adalah JM (masih di bawah umur), MR, dan AR. Peristiwa penganiayaan yang menimpa korban bernama Sudirman, seorang petugas parkir, terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Parkiran Indomaret Jalan Kebon Kopi.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di tangan kiri dan masih menjalani perawatan hingga berita ini diturunkan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah samurai, satu double stick, satu t-shirt hitam, dua jaket hoodie (hitam dan putih), tiga potong celana jeans, tiga unit handphone, dan satu sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

AKBP Tri Suhartanto juga menunjukkan kepada wartawan rekaman live streaming yang digunakan para pelaku untuk menyiarkan aksi pembacokan.

Pelaku Penganiayaan Dijerat Pasal Berlapis

Dalam video tersebut, para pelaku terlihat menantang siapa saja yang berani menghadapi mereka. Selain itu, mereka juga sempat memperbarui status di media sosial untuk mengakui aksi kekerasan mereka.

“Tindakan mereka di live streaming menunjukkan betapa arogannya mereka. Dengan video tersebut, masyarakat bisa mengetahui siapa pelakunya,” jelas Tri.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 353 subsider pasal 351 KUH Pidana, serta tambahan jeratan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan konten kekerasan secara langsung di media sosial.

Lebih lanjut, Kapolres Cimahi menegaskan bahwa aksi para tersangka telah direncanakan sebelumnya dan korban dipilih secara acak. Ia juga menduga bahwa para pelaku telah melakukan tindakan serupa beberapa kali meski hanya terdiri dari tiga orang.

“Mereka seperti menantang kami dengan menunjukkan betapa bebasnya mereka melakukan aksi kekerasan. Kami akan tindak tegas secara terukur terhadap perilaku semacam ini,” tegasnya.

Kapolres Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ada kelompok motor yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Kami tidak main-main terkait hal ini. Jadi, jika masyarakat melihat hal serupa, jangan segan melaporkan kepada kami. Kami akan segera bertindak tegas,” pungkas Tri.

***