Tutup
Pemerintahan

3 Langkah Pemerintah dalam Pengendalian Banjir di Jawa Barat 

×

3 Langkah Pemerintah dalam Pengendalian Banjir di Jawa Barat 

Sebarkan artikel ini
3 Langkah Pemerintah dalam Pengendalian Banjir di Jawa Barat 
3 Keputusan Utama yang akan Segera Diimplementasikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

PenaKu.ID – Rapat Koordinasi Tanah dan Pengendalian Banjir dengan Menteri PUPR dan Menteri ATR/BPN, yang berlangsung di Gedung Utama Kemen PU Jakarta, Senin (17/3/2025). 

Guna meningkatkan langkah komprehensif dalam mengoptimalkan penanganan bencana alam yang terjadi di wilayah Jawa Barat. 

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan, bahwa langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya bencana alam di wilayah-wilayah yang rawan, terutama yang berkaitan dengan masalah sungai dan sempadannya. 

Dalam rapat yang digelar baru-baru ini, Menteri ATR/BPN mengungkapkan tiga keputusan utama yang akan segera diimplementasikan.

Tiga Keputusan Utama Akan Segera Diimplementasikan 

Keputusan pertama adalah penertiban seluruh badan sungai dan sempadan sungai yang ada. Katanya, jika di kawasan tersebut sudah ada bangunan dengan alas hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dan ganti rugi sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak berwenang. 

Data sementara menunjukkan ada sekitar 120 rumah yang terletak di bantaran Sungai Bekasi yang akan mendapat perhatian lebih lanjut. 

“Bagi yang tidak memiliki alas hak, akan dilakukan pendekatan yang manusiawi dengan prinsip kemanusiaan, memastikan tidak ada tindakan semena-mena terhadap warga setempat,” ungkapnya.

Lalu Keputusan kedua yakni, penertiban sempadan Situ dan Revitalisasi Situ. Ia menekankan pentingnya penertiban sempadan Situ dan revitalisasi Situ yang sudah punah. 

Berdasarkan data sementara, ada sekitar 32 Situ di wilayah Bekasi dan Bogor yang telah hilang. Situ-situ yang dulunya diklaim sebagai tanah timbul akan dikembalikan ke fungsi semula. 

Dan langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta mengurangi potensi bencana alam akibat perubahan tata ruang.

Selanjutnya Keputusan ketiga mencakup revitalisasi sistem irigasi dan pembangunan bendungan untuk menanggulangi banjir. Proyek-proyek ini memerlukan pengadaan tanah yang harus melalui proses penetapan lokasi (penlok).

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**