PenaPeristiwa
Trending

2 Tersangka Jual Beli Uang Palsu Diringkus Aparat

Kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Sukabumi mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu

PenaKu.ID – Dua orang tersangka yang memperjualbelikan uang palsu dolar USA di wilayah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukabumi.

Kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Sukabumi mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu.

Kemudian, pihak aparat mendalami kasus uang palsu tersebut oleh tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial S (50) .

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka S di antaranya 1.200 lembar uang pecahan 1 juta dolar AS , jika dikurskan setara dengan 18 triliun rupiah. 100 lembar uang pecahan 1.000 dats, jika dikurskan yaitu 800 juta rupiah, kemudian 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC.

Bergerak dari perkembangan, dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial T yaitu berdomisili di Bogor dan diamankan 1 orang tersangka berikutnya, dengan barang bukti dari tersangka T, 1.000 lembar uang pecahan 1 juta dolar USA, jika dikurskan senilai 18 triliun rupiah, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, 1 mesin eksrey.

Aparat Lakukan Pengembangan Kasus Uang Palsu

Kemudian bersama dengan barang bukti didapatkan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka T, dengan memberikan iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan peralatan benda yang dinilai benda keramat yaitu sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku, kuningan tertuliskan gold.

“Jadi pelaku meyakinkan, bahwa 1 gepok ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat jumpa pers, Minggu (09/07/23).

Bergerak dari tersangka 2 yaitu T, kemudian diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi.

Terhadap para tersangka sementara, pihak kepolisian akan menerapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming-iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara ini pihak kepolisian masih mengejar terkait dari mana sumber uang-uang ini untuk pengembangan selanjutnya.

***

Related Articles

Back to top button