Tutup
PenaPeristiwa

2 Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Purwakarta Diringkus

×

2 Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Purwakarta Diringkus

Sebarkan artikel ini
2 Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Purwakarta Diringkus
2 Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Purwakarta Diringkus

PenaKu.ID – Dua pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Modus pengedar uang palsu di Kabupaten Purwakarta yaitu dengan cara penggandaan uang.

Kedua pelaku itu diketahui berinisial R (43) warga Kabupaten Purwakarta dan IH (60) tercatat sebagai warga Bali. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakartu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terbongkarnya Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan awal mula kejadian tersebut ketika saksi berinisial M yang merupakan teman dari tersangka R tersebut diminta datang ke Kabupaten Purwakarta.

“Jadi pada Kamis, 19 Desember 2024, saksi berinisial M ini bertemu dengan tersangka R di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta. Setelah bertemu, tersangka meminta uang kepada saksi sebesar Rp 7 juta rupiah,” ucap Kapolres saat konferensi pers, Selasa (31/12/24).

Lilik menambahkan, tersangka R menjanjikan kepada saksi dapat menggandakan uang tersebut. Namun, saat itu saksi hanya memiliki uang sebesar 4 juta rupiah dan menyerahkannya kepada pengedar uang palsu di Kabupaten Purwakarta tersebut.

“Setelah menerima uang dari saksi, tersangka R memberikan kantong plastik warna hitam dan meminta agar kantong plastik tersebut jangan dibuka dulu. Sesampainya di rumah, saksi yang penasaran kemudian membuka kantong plastik tersebut dan pada saat dilihat ternyata isinya mata uang palsu,” beber Lilik.

Saksi Laporkan Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Purwakarta

Atas kejadian tersebut, kata dia, saksi kemudian melaporkan ke kejadian ke Polres Purwakarta.

“Usai mendapatkan laporan, anggota Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat mengamankan pelaku. Kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Diketahui tersangka IH merupakan pemilik uang palsu yang didapatnya dari seorang pria berinisial A (30) yang kini sudah kita masukan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” ungkap Lilik.

Setelah diamankan, kata Kapolres Lilik, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 980 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1 lembar dan satu unit handphone merk samsung warna abu-abu.

Ia menegaskan kedua pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Purwakarta yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah),” tegas Lilik.

***