PenaKu.ID – Sebanyak 19 orang warga Kota Cimahi Jawa Barat mendapat santunan kematian dari pemerintah kota melalui Dinas Sosial Kota Cimahi pada Senin (22/08/22).
Bantuan kematian Dinsos Kota Cimahi tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Ngatiyana secara simbolis kepada tiga orang saat apel pagi. Bantuan tersebut merupakan periode bantuan yang diajukan pada bulan Juli lalu.
Agus Suherman warga Kelurahan Cibereum, Tita Laela Sari warga Kelurahan Padasuka dan Nurhayati warga Kelurahan Cibabat sebagai perwakilan ahli waris menerima secara simbolis dengan nilai santunan sebesar Rp 2 juta rupiah.
Selain Agus, Tita dan Nurhayati, ada 16 orang ahli waris lainnya yang juga menerima santunan kematian.
Santunan kematian tersebut diberikan kepada ahli waris dari warga Kota Cimahi yang masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang meninggal dunia.
Ngatiyana menyebutkan program santunan kematian ini merupakan salah satu dari 21 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Kota Cimahi.
Anggaran untuk santunan kematian tahun ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun anggaran 2022.
“Santuan kematian ini mulai digulirkan sejak 1 Juli 2022. Sebenarnya program ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru terealisasi pada 2022,” kata Ngatiyana.
Pemberian santunan kematian baru dapat diserahkan pada tahun 2022 karena terkendala payung hukum.
“Kami mohon maaf program santunan kematian baru bisa direalisasikan di penghujung akhir jabatan Wali Kota karena terkendala payung hukum berupa Peraturan Wali Kota baru dapat ditandatangani, sehingga program bisa dijalankan,” terang Ngatiyana.
Untuk mendapatkan santunan kematian, keluarga atau ahli waris dari fakir miskin dan tidak mampu yang meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan pada Dinas Sosial Kota Cimahi.
Pengajuan santunan kematian dilakukan maksimal 30 hari semenjak hari kematian yang dibuktikan dengan akta kematian.
Syarat dari Dinsos Kota Cimahi
Persyaratan yang harus disiapkan oleh ahli waris untuk memperoleh santunan kematian adalah akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, fotokopi kartu keluarga atau apabila sudah terpisah KK boleh diganti dengan fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah, Surat Keterangan Waris dari Kecamatan, surat keterangan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh pekerja sosial di kelurahan masing-masing, lalu diajukan ke Dinas Sosial Kota Cimahi untuk diverifikasi kembali kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial.
Ngatiyana berharap dengan adanya santunan kematian ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan masyarakat yang membutuhkan dapat difasilitasi sebaik mungkin,” tutup Ngatiyana.
***