PenaPeristiwa
Trending

18 Pengedar Narkoba di Purwakarta Berhasil Diringkus

Para tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Purwakarta guna proses hukum lebih lanjut

PenaKu.ID – Dalam dua bulan terakhir yakni September dan Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus 18 pengedar narkotika dan OKT atau obat keras terbatas.

Para tersangka pengedar narkoba ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Purwakarta. Empat dari 18 orang tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan para tersangka pengedar narkoba tersebut terlibat dalam 16 kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Adapun rinciannya, kata Lilik, 9 orang kasus sabu, 3 orang kasus ganja, 3 orang kasus tembakau sintetis, 1 orang kasus psikotropika dan 2 orang kasus OKT.

“Dalam kurun waktu dua bulan Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 18 orang dari 16 kasus yang berhasil di ungkap. Dari pelaku yang tertangkap empat orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama,” ujar Lilik.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pengedar narkoba, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 169,14 gram, ganja sebanyak 1.589 gram, tembakau sintetis sebanyak 340,13 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir dan psikotropika sebanyak 90 butir.

“Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” ungkap Lilik.

Pengedar Narkoba Terancam Bui 20 Tahun

Kapolres menyebut, para tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Purwakarta guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk tersangka pengedar narkoba diancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Kapolres juga mengatakan, peredaran narkotika ini memang selalu ada. Namum, polisi tetap waspada dan melakukan antisipasi seperti dengan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke berbagai elemen, terutama para pelajar.

“Kita gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, ormas, OKP serta intansi pemerintahan, semua kita libatkan untuk upaya pencegahan. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ucap Lilik.

Kapolres juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba agar segera melapor ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.

“Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” tanas AKBP Lilik Ardiansyah.

***

Related Articles

Back to top button