Pemerintahan

Tegas! Abai Bayar Pajak, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Copot Iklan Reklame Bilboard Tak Berizin

×

Tegas! Abai Bayar Pajak, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Copot Iklan Reklame Bilboard Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Tegas! Abai Bayar Pajak, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Copot Iklan Reklame Bilboard Tak Berizin
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Saat di Wawancara PenaKu.ID Seusai Melaksanakan Penurunan Langsung Iklan Reklame Bilboard Tak Berizin di Pintu Hek Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (17/4/2025).

PenaKu.ID – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki menertibkan dan menurunkan iklan reklame bilboard yang tidak mengantongi izin yang terpampang dibeberapa wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025).

“Ya, hari ini sesuai dengan janji dan komitmen kita semua yang berusaha di Kota Sukabumi harus memiliki izin dan memberi kontribusi pajak daerah dan retribusi sesuai denganperaturan perundang-undangan serta peraturan pemerintah maupun Perda. Kita akan jalankan terus secara konsisten dan komitmen guna untuk menaikkan PAD,” kata Ayep Zaki kepada PenaKu.ID di lokasi.

Lebih lanjut Orang nomor satu di Kota Sukabumi ini juga menyampaikan bahwa, hal ini salah satu billboard yang tidak memiliki izin, sudah diverifikasi oleh Dinas Perizinan dan Satpol PP. Termasuk iklan reklame-reklame.

Ia menyebut dari pada mengotori kota tanpa memberikan kontribusi PAD lebih baik dibersihkan. Supaya benar-benar Kota Sukabumi menjadi kota dan fasilitas kota.

“Semua kita tertibkan, mulai dari PBG atau IMB dulu kita akan benahi semua. Izin tayang kita beresin karena uangnya akan kita pakai untuk kepentingan kota, membersihkan kota dan sebagainya,” ungkapnya.

Ayep Zaki Tegaskan Otoritas

Ayep Zaki menegaskan tidak usah komunikasi dengan para pengusaha karena pemasangan iklannya nggak punya izin. Ini hak otoritas Wali Kota Sukabumi sesuai konstitusional.

Ayep Zaki pun menuturkan selama 37 tahun jadi masyarakat biasa tidak komentar apa-apa. Namun, hari ini ia menjadi Wali Kota Sukabumi yang dilindungi konstitusional untuk menyelesaikan permasalahan.

“Iklan reklame bilboard yang tidak berizin langsung akan kita turunkan dan 100 persen akan diambil alih oleh Pemkot Sukabumi,” cetusnya.

“Saya berpesan ke pengusaha, urus izinnya, bayar retribusinya atau pajaknya. Siapapun pemiliknya nanti datang ke pemkot, urus izinnya dan bayar pajaknya kalau tidak, dalam waktu tertentu kita akan over alih oleh pemkot atas nama konstitusional,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMTSP Kota Sukabumi, Saefullah menyamapaikan bahwa sesuai dengan yang disampaikan Pak Walikota Ayep Zaki, pihkanya mengikuti arahan beliau dan juga sesuai dengan peraturan yang ada bahwa setiap reklame yang berdiri di Kota Sukabumi sesuai dengan peraturan harus ada izin tayang. Kalau ada yang belum punya PBG dia harus mengurus PBG.

“Syarat itulah yang jadi kekuatan hukum mereka untuk berusaha di Kota Sukabumi melalui kegiatan pemasangan reklame. Kita bukan berarti mendiskriminasikan para pengusaha, kita coba menertibkan seluruh bangunan reklame di wilayah Kota Sukabumi agar mereka mempunyai izin sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” bebernya.

Intinya, sambung Saefullah, DPMTSP Kota Sukabumi akan coba memberikan informasi dan koordinasi kepada para pengusaha yang beriktikad baik yang mau melakukan permohonan izin. Karena ini sudah sesuai dengan aturan dan kami pun tidak akan keluar dari aturan tersebut.

“Adapun untuk jumlah Reklame tidak berizin, kita lagi cari data rillnya. Ada berapa jumlah yang belum ber PBG. Kita tujuannya sebagaimana reklame di Kota Sukabumi semuanya memiliki izin. Dengan memiliki izin itu diwajibkan memiliki retribusi dan pajak daerah sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Diketahui dalam kegiatan penertiban penurunan reklame bilboard tak berizin, turut hadir BPKAD, DPMTSP, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPUTR dan lainnya. **