PenaKu.ID – Sebanyak 1.650 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pendidikan Dinas (Disdik) Jawa Barat (Jabar) menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS). Penghargaan ini diberikan oleh Presiden kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10, 20, dan 30 tahun.
Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya pun menyerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 33 perwakilan ASN Disdik Jabar.
“Mudah-mudahan ini memicu kita menjadi lebih baik lagi,” ujar Kadisdik di Lapangan Upacara Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin (8/1/2024).
Kadisdik juga mengucapkan terima kasih kepada semua pegawai atas capaian yang telah diraih pada tahun sebelumnya. Capaian tersebut tidak hanya mencerminkan kemampuan individu, tetapi juga sinergi yang kuat di lingkungan Disdik Jabar.
“Saya haturkan terima kasih kepada Bapak/Ibu semua karena kinerja baik Bapak/Ibulah kita mendapatkan beberapa capaian/prestasi ini,” ucap Kadisdik.
Namun, Kadisdik pun menyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki/dievaluasi. Sebab, menurutnya, ini adalah bagian-bagian yang harus dibenahi di tahun 2024 agar berbagai permasalahan atau isu-isu yang ada di lapangan bisa diselesaikan.
Untuk itu, Kadisdik mendorong ASN Disdik Jabar terus meningkatkan kinerja dan tetap menjaga motivasi. Karena, dengan semangat yang tinggi, semua pegawai diharapkan dapat terus berinovasi, berkolaborasi, dan berkontribusi maksimal untuk mencapai tujuan bersama.
“Dunia kita terus bertumbuh. Jadi, hari ini kita harus lebih baik dari hari kemarin. Saya juga berharap, tahun 2024 ini kita bisa berkinerja dan menjadi pribadi yang lebih baik. Saya yakin, dengan tim yang kuat kita akan menjadi lebih baik. Saya percaya, jika kita kompak, kita akan bisa terus bersatu,” pesannya.
Tentunya, Disdik Jabar akan terus memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan agar setiap pegawai dapat mencapai potensi terbaiknya. Dengan demikian, diharapkan capaian yang lebih gemilang dapat terwujud di tahun yang akan datang.
Apel pagi ini juga diikuti oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d. XIII.
***