PenaRagam
Trending

YLPKN Jabar Sebut Penyakit Pungli Menular ke RT

YLPKN Jabar mendapatkan beberapa kelahan dan laporan masyarakat tentang pungutan liar yang dilakukan para RT.

PenaKu.IDYLPKN Jabar atau Yasasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Jawa Barat menyebut di tahun 2022 penyakit pungli semakin mengganas bahkan sudah menular ke banyak RT di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur.

Dari hasil monitoring di lapangan, YLPKN Jabar mendapatkan beberapa kelahan dan laporan masyarakat tentang pungutan liar yang dilakukan para RT kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial BPNT.

Ketua DPP YLPKN Jabar, Hendra Malik mengatakan, semenjak lahirnya regulasi baru tentang penyaluran bantuan sosial BPNT yang awalnya melalui himpunan bank negara (Himbara), kemudian di alihkan kepada PT. POS Indonesia sebagai lembaga penyalur bantuan sosial BPNT dengan dalih percepatan penyerapan atau pendistribusian bantuan kepada masyarakat KPM, hal itu dinilai menjadi celah pungli tersebut.

Regulasi itu tertuang dalam surat keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin nomor : 11/6/SK/HK.02.02/5/2021 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan program sembako melalui POS penyalur tahun 2021.

“Surat keputusan dirjen PFM tersebut lahir secara sesar, ya karena terkesan dipaksakan terbit secara mendadak dan tanpa ada sosialisasi yang akhirnya membuat bingung semuanya, apalagi sosialisasi kepada masyarakat jelas tidak ada. Disitulah awal dari kegaduhan,” kata dia kepada awak media, Rabu (27/04/22).

Kegaduhan dan kebingungan akan penyaluran bantuan sosial BPNT itu, lanjut Hendra dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dari mulai level camat, kepala desa, RW sampai ke level pemerintah paling bawah yaitu RT.

“Mereka para oknum memanfaatkan kebingungan tersebut dengan membuat strategi penyediaan sembako dengan maksud dan tujuan mendapatkan keuntungan dari penjualan sembako kepada masyarakat KPM dengan cara menginstruksikan, menggiring masyarakat KPM untuk belanja atau membeli sembako ke tempat yang mereka tunjuk,” terangnya.

Hendra menilai seharusnya tugas dan tanggung jawab merekalah mengawal program bantuan sosial BPNT itu supaya tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, tepat kuantitas dan tepat administrasi.  Sehingga program bantuan sosial yang di luncurkan oleh pemerintah pusat ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat yang memang sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan.

“Parahnya lagi mereka para oknum bukan hanya wasit yang ikut main, tetapi seolah-olah wasit ikut main dan ikut jadi calo. Kan merusak tujuan dari program tersebut namanya,” ucap Ketua DPP YLPKN Jabar.

Ketua DPP YLPKN Jabar Soroti Camat

Adanya kebijakan camat mengintruksikan kepala desa agar RW dan RT dilibatkan dalam penyediaan dan penjualan sembako untuk masyarakat KPM pada program BPNT, alhasil RT yang tidak punya pabrik beras tidak punya warung tempat jualan bahkan memang sehari-harinya tidak berjualan mendadak jualan sembako di rumahnya.

“Bukan hanya itu mekanisme jual belinya pun dinilai salah dan melanggar aturan, uang KPM bantuan diambil dikolektif oleh RT sementara sembakonya belum ada,” ujarnya.

Ia menuturkan, motif lain yang ia temukan yaitu sembako dibagikan kepada masyarakat KPM malam hari, sampai-sampai KPM tidak tahu ada beras dan minyak goreng di rumahnya.

”Siapa yang ngirim dan harganya berapa kan kacau kalau seperti itu. Segudang kekacauan itu dimanfaatkan oknum RT kepada masyarakat KPM meminta sejumlah uang dari mulai nominal 20 ribu sampai nominal 100 ribu rupiah, dengan alasan merekalah yang sudah membantu data KPM agar dapat bantuan dan kalau tidak ngasih diancam jangan salahkan RT kalau nanti dicoret dan tidak dapat bantuan lagi,” beber Ketua DPP YLPKN Jabar.

**

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button